Example 728x250
Berita

Kolaborasi Polsek Tommo dan Ditresnarkoba Polda Sulbar, Sukses Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

108
×

Kolaborasi Polsek Tommo dan Ditresnarkoba Polda Sulbar, Sukses Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS.ONLINE//Mamuju – Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tommo Polresta Mamuju.

Atas kolaborasi antara personil Polsek Tommo dan Ditresnarkoba Polda Sulbar akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Didesa Tammejarra Tommo Mamuju, Rabu dini hari 18 September 2024.

Diketahui, Polsek Tommo Polresta Mamuju menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30). 

Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar saat dikomfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya menangkap dua orang pria yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30) warga Tommo yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Polres Mamasa Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Anggota Yang Meninggalkan Tugas Secara Tidak Sah Dalam Waktu Lebih Dari 30 Hari Secara Berturut-Turut

Dari tangan kedua pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa :

11 (sebelah) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tambahnya

Berdasarkan interogasi awal, Dari pengakuan kedua pelaku yang menjadi target pemasaran dan peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni kepada semua kalangan anak manusia diantaranya anak yang masih remaja, jelas Kapolsek.

Dan berdasarkan asumsi, bahwa setiap bungkus sachet yang berisi narkoba tersebut bisa di gunakan sekitar 10 orang, sehingga dari barang bukti tersebut diatas ratusan orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, ujar Iptu H. Muhtar.

Baca Juga  Meskipun Kepsek Berhalangan, Persami Pramuka SDN Pasir Gombong 01 Berlangsung Sukses Berkat Sinergi Penuh Guru dan Staf

Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tutup Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar.

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *