Example 728x250
BeritaDaerahHukumKejaksaan

Konflik Lahan di Takalar: Konstatering Objek Sengketa Diwarnai Dugaan Ketidaksesuaian Data

8
×

Konflik Lahan di Takalar: Konstatering Objek Sengketa Diwarnai Dugaan Ketidaksesuaian Data

Sebarkan artikel ini
oplus_2

Divisinews.com,TAKALAR – Sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Takalar dan ahli waris keluarga Jahadang Bin Ma’ju kembali mencuat ke publik setelah dilakukannya konstatering (pencocokan objek) atas tanah yang menjadi objek perkara perdata No. 06/Pdt.G/2015/PN.Tka Jo 292/Pdt/2015/PT.Mks Jo 169K/Pdt/2017.

Objek sengketa berada di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Perselisihan ini mencuat akibat perbedaan klaim hak atas tanah antara pihak Pemkab Takalar dan ahli waris. Dalam proses konstatering yang berlangsung Senin (5/4), muncul dugaan ketidaksesuaian antara data legalitas dan kondisi fisik lapangan.

Example 325x300

Ahli waris mengklaim memiliki bukti legal berupa nomor blok 179, luas 10 are, dengan nomor register 544 C1, serta menyebutkan bahwa lahan tersebut secara historis merupakan milik keluarga mereka. Namun, pihak pemerintah setempat disebut belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan resmi atas lahan tersebut.

Sementara itu, beberapa titik lokasi yang memiliki dokumen legal dari pemerintah disebut dijadikan acuan konstatering, yang justru menimbulkan tanda tanya dari pihak keluarga ahli waris. Mereka mempertanyakan validitas data tersebut serta menyoroti potensi manipulasi informasi di lapangan.

Selain itu, lahan yang menjadi lokasi bangunan kantor Desa Bontoloe juga diklaim merupakan bagian dari tanah warisan keluarga Jahadang. Menurut kuasa hukum ahli waris dari LBH Tombak Keadilan, pihak pemerintah desa diduga menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama pihak lain tanpa persetujuan pemilik lahan.

Konflik ini pun semakin kompleks karena status lahan yang sebelumnya diklaim sebagai eks pasar Tala-Tala atau terminal pembantu tidak memiliki bukti dokumentasi kuat. Hal ini dikemukakan oleh warga setempat yang enggan disebutkan namanya, yang menyatakan bahwa tidak pernah ada terminal resmi di atas lahan tersebut.

Hadir dalam proses konstatering di lapangan antara lain perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, panitera Pengadilan Negeri Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar, Camat Galesong Selatan, Kepala Desa Bontoloe, serta kuasa hukum ahli waris, antara lain H. Syamsul Rijal, S.H., M.H., Abd Malik Ali, S.E., S.H., M.M., dan Kr. Usman.

Ahli waris berharap agar proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak kepemilikan yang sah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *