Divisinews.com//Pandeglang – Proses lelang pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) menuai polemik. Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses tersebut, terutama terkait pemanfaatan ruang jalan sebagai area parkir berbayar.
Pada 17 Januari 2025, Dishub Kabupaten Pandeglang mengadakan lelang terbuka untuk pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Arga Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp1.010.000.000 (Satu Miliar Sepuluh Juta Rupiah). Namun, Rizky, salah satu aktivis GMBI, menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam proses lelang ini.
Menurut Rizky, ruang jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan komersial, kecuali untuk area di luar ruang jalan seperti lingkungan rumah sakit, pasar, atau pusat perbelanjaan yang memang diperuntukkan bagi aktivitas parkir. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tertentu.
“Fasilitas umum dalam ruang jalan tidak bisa dijadikan lahan komersial. Ruang publik memiliki fungsi sosial dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Rizky.
Selain itu, muncul dugaan ketidakwajaran dalam pembatalan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dishub Kabupaten Pandeglang dengan PT. Rahayu Adhyatsa Motor (RAM), yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pihak pengelola parkir sejak 2 Januari 2025. Perjanjian tersebut diduga dibatalkan sepihak oleh Dishub tanpa adanya pelanggaran dari PT. RAM, meskipun pihak perusahaan telah membayarkan retribusi pengelolaan parkir.
Isu ini juga dikaitkan dengan dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan sektor ekonomi harus berlandaskan asas keadilan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur bahwa monopoli yang menyebabkan hilangnya persaingan usaha yang sehat dapat dikenakan sanksi hukum.
LSM GMBI meminta transparansi dari pihak terkait dan mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan lelang parkir ini guna memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini diturunkan pihak redaksi masih berusaha dan menunggu konfirmasi dari pihak terkait.