Divisinews.com// Jayapura, Papua — Seorang pemuda berinisial DM (21) alias Hengki, warga Abepura, Kota Jayapura, ditangkap oleh Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan.
Aksi kriminal tersebut bermula pada Selasa malam, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, Hengki bersama rekannya yang masih dalam pengejaran, mendengar suara keras di sekitar Jembatan Merah, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura.
“Mereka menemukan seorang pria dalam kondisi terluka parah usai mengalami kecelakaan tunggal. Korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan tampak kesakitan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (21/6/2025).
Alih-alih memberi pertolongan, pelaku dan rekannya justru mengangkat korban ke sepeda motor dan berencana membawanya ke RS Bhayangkara Kotaraja. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengubah niat dan menurunkan korban begitu saja di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, kawasan Otonom Kotaraja.
“Setelah meninggalkan korban yang ia kira hanya pingsan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan satu unit handphone milik korban,” lanjut AKP Dewa.
Korban diketahui bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28). Ia ditemukan dalam keadaan tak bernyawa keesokan paginya, Rabu (11/6), sekitar pukul 07.15 WIT, oleh warga setempat. Penemuan jenazah tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 20 Juni 2025.
Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polsek Abepura yang dibackup oleh Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap DM alias Hengki.
AKP Dewa menyebut, pelaku sengaja memanfaatkan situasi korban yang sedang membutuhkan pertolongan untuk mengambil alih barang-barang miliknya. “Motif pelaku murni karena ingin memiliki barang-barang korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 531 KUHP tentang tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam keadaan bahaya maut. Ia terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. (Calvin)