Divisinews.com // Jayapura, Papua – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 10 hingga 12 Juli 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem pencegahan korupsi yang diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Papua, Danny Korwa, mewakili Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong, menyampaikan bahwa agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah evaluasi terhadap sistem MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance, dan Prevention).
“Sistem ini dirancang untuk mendeteksi serta mencegah praktik korupsi secara sistematis sejak dini,” ujar Danny kepada wartawan di Jayapura, Rabu (25/6/2025).
Menurut Danny, MCSP menjadi indikator penting dalam penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Sistem ini juga mengukur tingkat kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian di lingkup pemerintahan daerah.
Tak hanya fokus pada MCSP, KPK juga akan meninjau sejumlah sektor strategis lainnya, termasuk pengadaan barang dan jasa, penertiban aset, serta pengelolaan retribusi dan pajak daerah.
“Dengan MCSP, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak tahap awal. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelasnya.
Danny menambahkan, Pj Gubernur Papua secara tegas telah menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. “Beliau juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk senantiasa bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Danny.
Rangkaian kegiatan ini, lanjutnya, turut dihadiri oleh para bupati, wali kota, serta unsur inspektorat dari berbagai kabupaten dan kota. “Kehadiran para kepala daerah menunjukkan adanya komitmen kolektif dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi di Papua,” pungkas Danny. (Calvin)