Example 728x250
Berita

KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Konflik Kepentingan PT RNB Sudah Diperingatkan Sekda Sejak Awal

31
×

KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Konflik Kepentingan PT RNB Sudah Diperingatkan Sekda Sejak Awal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Divisinews.com  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023–2026. Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 23 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Salah satu peringatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Menurut Asep, peringatan muncul sejak Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT RNB yang kemudian mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
“Pak Sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan Bu Bupati mengenai potensi konflik kepentingan, ketika mendirikan PT RNB dan ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
PT RNB diketahui bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut dibangun oleh anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff, sementara dalam struktur organisasi perusahaan, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris.
Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan milik Rul Bayatun (RUL), orang kepercayaan Fadia Arafiq, serta barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Asep juga menegaskan bahwa KPK sebelumnya telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemkab Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi guna mencegah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Pabung 0819/Pasuruan Menghadiri Pisah Sambut Ka Lapas IIB Pasuruan

Penulis:Ac

Editor: Sugiyanto
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *