Divisinews.com //Jayapura, Papua — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi menetapkan pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) sebagai Gubernur dan WakilGubernur Papua terpilih dalam Pemilihan Serentak Ulang (PSU) Pilkada Papua 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Sabtu (20/9/2025) di Kantor KPU Papua, Jayapura.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, dan dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, aparat keamanan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Pasangan Mari-Yo ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah, mengungguli pasangan Benhur Tomi Mano dan Constan Karma (BTM-CK).
“Hari ini kita menyaksikan puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada Papua tahun 2024. Penetapan ini merupakan hasil dari proses demokrasi yang panjang dan transparan,” ujar Diana Simbiak dalam sambutannya.
Penetapan pasangan terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan BTM-CK. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Rabu (17/9/2025), dengan Nomor Perkara 328/PHPU.D/Gubernur/2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih wajib dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Diana juga menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkada ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen yang telah berkontribusi, mulai dari penyelenggara di tingkat TPS, KPU kabupaten/kota, aparat keamanan, hingga masyarakat Papua yang telah menjaga kondusivitas selama proses berlangsung,”tuturnya.
Penetapan ini menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Papua 2024, sekaligus membuka jalan bagi pasangan Mari-Yo untuk mempersiapkan diri menjalankan amanah sebagai pemimpin Papua lima tahun ke depan.
Dengan penetapan ini, KPU Papua akan segera menyampaikan hasil resmi kepada DPR Papua dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Calvin)