banner 728x90
banner 728x90

KPU Takalar Siap Jawab Gugatan Syamsari Kitta di MK Didampingi JPN

banner 728x90

Divisinews.com,Takalar-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar, yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Takalar, akan menyampaikan jawaban sebagai termohon pada sidang pendahuluan lanjutan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Takalar.

Diketahui, pada Jumat (7/1/2025), telah digelar sidang perdana dengan agenda mendengar tuntutan pemohon.

Selanjutnya, pada Selasa (21/1/2025) nanti, akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar jawaban termohon (KPU Takalar), Bawaslu Takalar, dan pihak terkait.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muhammad Ridwan, mengatakan pihaknya bersama Jaksa Pengacara Negara telah mempersiapkan keterangan untuk menjawab dalil pemohon.

“Kami telah mempersiapkan dokumen serta alat bukti lainnya pada sidang berikutnya yang akan digelar pada hari 21 Januari nanti,” katanya.

Ridwan mengatakan pihaknya terutama akan menjawab soal administrasi pencalonan yang digugat pemohon.

“Telah kami persiapkan dan susun jawaban sebagai pihak termohon sesuai dengan pokok-pokok perkara yang dimohonkan, terutama terkait syarat administrasi pencalonan,” katanya.

Sementara, Jaksa Pengacara Negara, Mona Lasisca Sugiyanto, mengatakan pihaknya mendampingi KPU dari sejak awal perkara sampai sidang putusan.

“Adapun terkait materi yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya, akan kami tanggapi pada materi jawaban dari termohon yang setidaknya memuat dua permasalahan,” katanya.

“Jaksa Pengacara Negara secara optimal melakukan pendampingan kepada KPU Kabupaten Takalar dari mulai pemeriksaan pendahuluan sampai dengan nanti putusan oleh majelis hakim,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Daeng Manye – Hengky Yasin dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

“Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024,” kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz, membacakan petitum permohonan.

“Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” sambung Ahmad Hafiz.

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari “Mohammad” ke “Muhammad”.

“Jadi ini ya, konsistensi namanya,” kata Hakim Arief Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye – Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grup percakapan WhatsApp dinas untuk ikut kampanye paslon nomor urut 1.

“Dalam screenshot percakapan yang kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01,” kata Ahmad Hafiz.

Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam masjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jumat (10/1/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *