Example 728x250
DaerahHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta MK Pertimbangkan Putusan DKPP dalam Sengketa Pilkada Mandailing Natal 2024

201
×

Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta MK Pertimbangkan Putusan DKPP dalam Sengketa Pilkada Mandailing Natal 2024

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Jakarta _ Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mempertimbangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina) 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak, menyampaikan hal ini dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Senin (4/2/2025).

Menurut Salman, putusan majelis DKPP telah menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Madina terbukti melakukan pelanggaran etika dalam proses verifikasi syarat administrasi calon, khususnya terkait tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon bupati nomor urut 2, Saipullah Nasution.

Baca Juga  Aktivitas Galian C di Sungai Toman Diduga Ilegal, Warga dan Pengguna Jalan Merasa Resah

“Majelis etik DKPP menilai bahwa tindakan KPU Kab. Madina tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional. Dengan demikian, dalil aduan pengadu terbukti, dan jawaban teradu tidak meyakinkan,” ujar Salman.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang tidak sesuai hukum akan mengakibatkan seluruh proses terkait menjadi cacat hukum. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim MK dalam memutuskan sengketa Pilkada Madina 2024.

Baca Juga  Karyawan Harian Kontrak PT. Garda Adi Sarana, Tuntut Haknya Pasca Insiden Kecelakaan Kerja yang Menimpa Dirinya

Sebagai informasi, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Kab. Mandailing Natal, Muhammad Ihksan, serta anggota KPU lainnya, yaitu Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, dan Prima Sagara. Mereka dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dengan adanya putusan ini, Tim Kuasa Hukum Paslon Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan secara objektif dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Mandailing Natal 2024.

(Magfirollah)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *