Divisinews.com // Banyuasin,- Proses Lelang Aset Milik PT. Sri Andal Lestari (SAL) yang berada didesa Tanjung laut dan Desa Sedang yang dilakukan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akhirnya dimenangkan oleh PT. Sejati Pangan Persada (SPP) senilai Rp.530 Milyar.
Menanggapi hal itu pihak PT. SAL melalui kuasa hukumnya Aldino Eka Putra, SH mengatakan jika pihak perusahaan telah melakukan gugat.
“Sudah ada perlawanan (beberapa gugat) dan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sudah melakukan penanguhan pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.
Aldino pun menambahkan jika PT. SPP sudah mengabaikan Perintah Penanguhan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sebab masih mencoba mendatangi PT. SAL.
“Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 ada upaya dari PT. SPP didampingi APH mendatangi PT. SAL dengan tujuan melakukan pengecekan Aset dan Selasa Tanggal 26 Agustus 2025 ada yang datang mengantarkan surat undangan konfirmasi untuk beberapa orang buruh,” ujar nya.
Upaya Pihak PT. SPP, dinilai masif dan menimbulkan keresahan bahkan ganggu psikis buruh PT. SAL.
Kuasa Hukum PT. SAL menyataan jika sudah melakukan permohonan perlindungan hukum dan bersurat Ke Polres Banyuasin.
Pewarta yusan
Editor Yusan