Divisinews.com//Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, lahan nganggur atau tidak punya aktivitas selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara. Nusron Wahid menjelaskan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara.
Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan maka bisa diambil alih oleh negara. Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Kementerian ATR/BPN: Bukan Status SHM Pribadi “Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ujarnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Pada kesempatan itu, Nusron mengatakan hingga saat ini setidaknya ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau sebagi tanah terlantar oleh Pemerintah. Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun.(*)