Example 728x250
Daerah

Langkah Dan Kebijakan Kepala Desa Gilirang Menyita Perhatian Publik.

80
×

Langkah Dan Kebijakan Kepala Desa Gilirang Menyita Perhatian Publik.

Sebarkan artikel ini

 

Example 325x300

Divisinews.com//Banyuasin-
Langkah dan kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Gilirang Haji Dahlan,terkait adanya penambahan isentif atau honor para RT dan Linmas mendapat perhatian publik.Hal tersebut terjadi setelah adanya informasi di sosial media.

Terkabar di berita online sebelumnya,bahwa honor atau isentif untuk RT dan Linmas didesa Gilirang dibayarkan melebihi dari nominal yang seharusnya diterima.Untuk RT yang hanya Rp.350.000 per bulan per orang, akan tetapi kenyataanya dibayar sebesar Rp.500.000 per bulan per orang.

Selanjutnya untuk isentif Linmas yang sebenarnya hanya Rp.125.000 per orang per bulan,namun justru dibayarkan sebesar Rp.350.000 per orang per bulan.Wow…jika untuk RT harus men subsidi Rp.150.000 per orang per bulan,dan untuk Linmas Rp.225.000 per orang per bulan.Maka jelaslah sudah bahwa Kepala Desa Gilirang harus mennaggung beban sebesar ± Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulanya.

Namun yang lebih mengejutkan lagi adalah,menurut informasi yang di himpun oleh awak media bahwa pembayaran penambahan isentif RT dan Linmas telah dilakukan sejak Haji Dahlan menjabat sebagai Kepala Desa Gilirang.

Informasi tersebut didapat dari Salah satu Kadus Desa Gilirang M Yusup,dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Roly Lahardi.

Hasil konfirmasi awak media terhadap beberapa rekan kades desa lain,tarkait adanya kebijakan tersebut.Mereka mengatakan bahwa, kebijakan yang diambil oleh rekan kita Kepala Desa Gilirang memang salah satu langkah yang bagus dan tepat.

Namun kita juga harus melihat serta mempertimbangkan situasi dan kondisi keuangan desa,terutama hasil Pendapatan Asli Desa (PAD) Ya…kemungkinan PAD Desa Gilirang sudah besar.tuturnya.

Jika memadai untuk peningkatan kesejahteraan para RT dan Linmas,karena disetiap desa pasti memiliki kebijakan,serta kemampuan sendiri yang berbeda,Pungkasnya.

Ditengah hebohnya pertanyaan publik, yang bertanya-tanya tentang sumber dana terkait adanya kebijakan tersbut,maka kini terjawablah sudah.Penjelasan Kepala Desa Gilirang saat dijumpai awak media pada Rabu 4 juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB dirumah kediamanya.

Ia mengatakan,bahwa sumber dana dari semua itu saya ambilkan dari Isentif saya sebagai kepala Desa,dan jika ada kekurangan bisa kita suwitkan dari uang kas desa, yang didapat dari Pendapatan Asli Desa (PAD) kan desa pasti punya PAD,”tuturnya.

Akan tetapi sebelum kebijakan itu saya jalankan,terlebih dahulu sudah saya koordinasikan bersama BPD,toh mereka juga sependapat dan menyetujui,”sambungya.

“Semua itu saya lakukan bukan semata-mata bahwa diri saya sudah lebih,”itu tidak…..!, tetapi itu merupakan salah satu wujud dan tanggung jawab saya sebagai seorang Kepala Desa,”tandasnya.

Dalam meningkatkan sportifitas dan loyalitas kinerja mereka, agar bisa lebih meng oftimalkan pelayanan terhadap masyarakatnya,” tegasnya.

Desa Gilirang terletak di bujur jalur 13,yang memiliki luas wilayah ± 204,19 km² atau ± 28,23 % dari luas wilayah Kecamatan Muara Sugihan.Dengan jumlah penduduk sebanyak 412 Kepala Keluarga,terdiri dari 2039 jiwa penduduk laki-laki dan perempuan.

Secara administrasi desa tersebut berbatasan dengan:Desa Kuala Sugihan sebelah Utara,Desa Sido Makmur dan Desa Margorukun sebelah Selatan,Desa Tirta Mulya sebelah Timur,dan Desa Jurutaro sebelah barat.

 

Penulis Yusan

Editor Yusan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *