Example 728x250
Uncategorized

LAW FIRM CHAKRABHINUS : H. Rudi Hermanto SH mendampingi Dr. Gem dalam sidang Pledoi yang dituding melakukan tindak pidana oleh WNA asal cina

27
×

LAW FIRM CHAKRABHINUS : H. Rudi Hermanto SH mendampingi Dr. Gem dalam sidang Pledoi yang dituding melakukan tindak pidana oleh WNA asal cina

Sebarkan artikel ini

Divisinews.online, | Depok,17/07/2024,- Dr. Gem Sunardi adalah salah satu warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di laporkan oleh WNA asal cina yang berinisial YL atas tuduhan tindak pidana pasal 279 ayat (1), yang mana gem merasa keberatan dan merasa dirinya di fitnah olah WNA asal cina yang berinisial YL.

Gem Sunardi, menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya tidak pernah merasa menikah dengan WNA asal cina yang berinisal YL secara agama manapun. 
Seblumnya, Gem memang pernah mengajak menikah secara muslim, namun WNA asal cina yang berinisial YL menolak, karena diduga mengidentikan muslim dengan teroris.
“Saya merasa YL diduga hanya memanfaatkan kondisi saya sebagai orang indonesia agar YL bebas keluar masuk indonesia. “ Ucap Gem
Selain itu, saya yang sering mendapatkan tindakan kekerasan dari YL bukan sebaliknya malah saya yang di tuduh macam – macam, bahkan tangan kanan saya pernah di tusuk menggunakan pulpen sampai luka berdarah di kantor imigrasi dan masih berbekas sampai sekarang.” Ujarnya
Gem berharap Pengadilan Negeri Depok dapat memutuskan dengan berbagai pertimbanga,Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia mengharapkan keadilan dinegaranya sendiri. 
Sementara itu, H. Rudi Hermanto S.H selaku Penasehat Hukum Dr. Gem Sunardi membenarkan bahwa apa yang dituduhkan terhadap klienya tanpa dasar yang kuat. 
“hari ini saya menghadiri sidang pledoi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok, adapun kesimpulan pledoi yang saya sampaikan ke majelis hakim PN Depok agar membebaskan klien saya dari segala tuntutan karena tidak terbukti bersalah secara sah didalam fakta persidangan.” Tutup Rudi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *