DivisiNews.com, Nias Selatan – Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPW Sumatera Utara resmi melaporkan dua desa di Kabupaten Nias Selatan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan penyimpangan dana desa. Laporan ini didasarkan pada informasi, hasil pantauan, serta bukti dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.
Ketua LGS DPW Sumatera Utara, Apnison Duha, bersama jajaran menyerahkan laporan resmi atas dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Nias Selatan.
“Laporan yang baru saja kami serahkan ke kejaksaan merupakan bentuk atensi kami untuk mempersempit ruang gerak oknum-oknum kepala desa yang bermain-main dengan uang masyarakat,” ujar Apnison kepada awak media.
Ia menegaskan, langkah ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, khususnya Pemkab Nias Selatan, dalam memberantas penyelewengan uang negara. Apnison mengingatkan kembali pernyataan Bupati Sokhiatulo Laia yang pernah viral beberapa bulan lalu, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi dana desa.
Berdasarkan bukti dan dokumen yang ada, LGS melaporkan dugaan penyimpangan dana desa di Desa Gui-Gui dan Desa Jeke.
“Ini belum berhenti di sini, masih ada sekitar 10 desa lain yang akan menyusul kami laporkan. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung di lapangan,” jelasnya.
Ia pun berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, menjadikan kasus ini sebagai atensi serius untuk mengungkap praktik-praktik tindak pidana korupsi dana desa di wilayah Nias Selatan.