DivisiNews.com, Pangandaran – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Palma, Jl. Pantai Barat No.91, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, pada pukul 13.30 hingga 16.15 WIB.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta, terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat. Penanggung jawab kegiatan adalah Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, S.H., LL.M., DFM.
Beberapa tokoh penting yang turut hadir antara lain:
- Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Jabar X, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si.
- Perwakilan Bupati Pangandaran, Kepala Dinas DKBP3A, H. Agus Maliana, S.Kep, Ners., MM.
- Perwakilan Dandim 0625/Pnd, Kapten Arm Deni Norman Hartono.
- Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, M.M.
- Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Fraksi Golkar, Hj. Ade Ruminah.
- Plt. Sekban/Kabid Idwasbang Kabupaten Pangandaran, Apep Wahyu, S.Sos.
- Tokoh masyarakat dan LSM setempat.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, sambutan, pemutaran video studi kasus, penyampaian materi sosialisasi, sesi diskusi, hingga penutupan acara.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E., menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan pilar penting dalam sistem penegakan hukum.
“Tanpa perlindungan yang memadai, banyak saksi maupun korban enggan memberikan keterangan karena rasa takut, ancaman, atau tekanan. Hal ini tentu akan menghambat proses peradilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, LPSK hadir sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan secara fisik, hukum, dan psikologis kepada saksi dan korban tindak pidana.
“Ke depan, tantangan akan semakin kompleks, sehingga partisipasi semua pihak diperlukan agar sistem perlindungan berjalan optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DKBP3A Kabupaten Pangandaran, H. Agus Maliana, S.Kep, Ners., MM., yang hadir mewakili Bupati Pangandaran, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Perlindungan saksi dan korban merupakan pilar penting dalam sistem peradilan yang adil dan berkeadilan. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka seringkali menghadapi ancaman atau intimidasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran mendukung penuh upaya LPSK dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap, melalui kerja sama lintas sektor, Pangandaran dapat menjadi daerah yang aman dan menjunjung tinggi keadilan bagi korban tindak pidana,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh moderator dan narasumber dari LPSK. Para peserta antusias mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi terkait berbagai bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.
Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.