Example 728x250
BeritaDaerahHukum

LSM Garda-Bekasi Menyoroti Perda Terkait Lahan Parkir di Wilayah Kabupaten Bekasi

109
×

LSM Garda-Bekasi Menyoroti Perda Terkait Lahan Parkir di Wilayah Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Kabupaten Bekasi – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Bekasi (LSM Garda-Bekasi), melakukan koordinasi dengan melayangkan surat permohonan kepada pihak instansi Dinas Perhubungan, tentang Penerapan Peraturan Daerah (Perda Nomor 8, tahun 2023), pembebasan lahan parkir di Wilayah Kabupaten Bekasi, yang selama ini jadi sorotan publik.

Dalam kunjungannya di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub), di Jalan Raya Industri Nomor 5, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Selasa siang (16/09/2025). Koordinasi yang dilakukan oleh Tim khusus dan Koordinator Lapangan Garda-Bekasi, adanya kekeliruan oleh pihak Dinas Perhubungan tentang isi surat Peraturan Daerah Nomor 8, tahun 2023, alih-alih peraturan tersebut sudah tidak diberlakukan. pernyataan ini menimbulkan pertanyaan bagi tokoh pemuda kabupaten bekasi.

Example 325x300

Sementara ini, retribusi dibeberapa wilayah Cikarang dan sekitarnya, lahan parkir yang selama ini berjalan terakhir 2023 hingga 2025 secara akumulatif kontribusi masih berlaku.

Menurutnya ada indikasi dugaan penyimpangan administratif aturan regulasi penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2023, yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan.

Dalam hal ini, Andreas Lintang Pratama bersama tim pengurus pusat LSM Garda-Bekasi, menyikapi perkara aturan Perda Nomor 8, tahun 2023, untuk terus melakukan pengawalan terhadap penerapan kebijakan aturan daerah secara regulasi yang berlaku, terkait pembebasan lahan parkir di wilayah kabupaten bekasi.

Aktivis Pemuda LSM Garda-Bekasi melakukan berkoordinasi langsung dengan menyurati Dewan DPRD Komisi III dan Dispenda Kabupaten Bekasi, untuk menyatakan surat permohonan audensi.

“Kami akan terus mengawal adanya dugaan penyimpangan administratif aturan kebijakan pemerintah daerah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023, tentang petunjuk pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Andreas Lintang Pratama, saat dikonfirmasi oleh awak media di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (16/09/2025).

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu proses Jawaban surat yang dilayangkan secara resmi oleh pihak Dinas terkait.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *