banner 728x90
banner 728x90

LSM GMBI Desak Kementrian Lingkungan Hidup Atasi Pengelolaan Limbah Non B3 PT. Mitsuba Indonesia yang diduga tidak Memiliki Izin.

banner 728x90
Divisinews.online, | Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Provinsi Banten, temukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dan pengangkutan limbah non B3 PT. Mitsuba Indonesia
Tim investigasi LSM GMBI menemukan adanya pengolahan limbah non B3 PT. Mitsuba Indonesia berupa “Besi Conveyor Bekas”, yang diduga diangkut oleh perseorangan bukan badan usaha yang memiliki perizinan berusaha. 
Diketahui, Pemrosesan dan pengolahan limbah non B3 harus dilakukan oleh perusahaan limbah untuk mengurangi volume, memisahkan bahan berbahaya, atau mendaur ulang bahan yang masih bernilai. Proses ini harus sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. 
Menurut Andi selaku Ketua LSM GMBI Wilter Banten, mengatakan bahwa perusahaan limbah non B3 harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, karna hal ini akan menunjukkan bahwa perusahaan pengolahan limbah non B3 telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kompetensi dalam pengelolaan limbah. 
Lanjut andi, perusahaan limbah juga perlu memastikan bahwa personel mereka memiliki sertifikasi atau lisensi yang diperlukan dalam pengelolaan limbah, ini termasuk sertifikasi dalam pengemasan, transportasi, pengolahan, dan pemusnahan limbah. Oleh karena itu, perusahaan limbah harus mengacu pada peraturan yang berlaku dilingkungan operasional mereka dan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku. 
Dalam pengelolaan limbah non B3, seharusnya PT. Mitsuba Indonesia mengutamakan keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan serta mematuhi perizinan yang berlaku.”Ucap Andi
Rencananya Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) akan menggelar Aksi Damai secara besar-besaran yang tergabung dalam beberapa provinsi di Indonesia, meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup menindak tegas perusahaan yang diduga tidak patuh terhadap aturan. (Rz/Red) 
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *