Divisinews.com,Nisel, Tahun Anggaran 2019 – 2024 Dana Desa Lasondre dan Dana Desa Rapa rapa Melayu di Laporkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan
Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPW Sumatera Utara secara resmi mendatangi kantor kejaksaan negeri nias selatan untuk melaporkan 2 dua desa sekaligus atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Lasondre dan pengelolaan anggaran Dana Desa Rapa-Rapa Melayu, Kecamatan Pulau -pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, pada Jum’at 12 Desember 2025.
Ketua Lembaga Garuda Sakti Apnison Duha usai menyampaikan dan menyerahkan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana desa Lasondre Tahun Anggaran 2019-2024 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rapa -rapa Melayu Tahun Anggaran 2018-2024 di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Ia menyampaikan kepada beberapa Awak Media Pers Gabungan di Nias Selatan bahwa,
“pelaporan pengaduan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita bersama, dengan tidak secara langsung kita telah melakukan pencegahan tentang tindak pidana korupsi Dana Desa di wilayah khusus nya kabupaten Nias Selatan” , ujar Apnison.
“Mesti nya dengan sering nya pelaporan pengaduan Dana Desa selama ini, yang hampir ada di setiap seluruh kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, pasti ada saja Desa yang telah di laporkan, untuk itu supaya tidak mengalami hal demikian sudah saat nya Pemerintah Desa merubah pola kerja dengan terbuka dan transparan dengan tidak Bermain – main terhadap uang Negara” .
Adapun sebagian uraian kegiatan Dana Desa Lasondre dan Dana Desa Rapa – rapa Melayu yang di duga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di laporkan oleh Lembaga Garuda Sakti di kejaksaan negeri nias selatan antara lain:
Dana Desa Lasondre dengan uraian kegiatan:
Tahun Anggaran 2021
Nama Kegiatan, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa) dengan Pagu Anggaran Rp 91.283.000, anggaran telah terealisasi 100%, namun berdasarkan Dokumen Informasi RAB sesuai hasil konfirmasi dan pemantauan di lapangan di duga pelaksanaan pengerjaan nya hanya di tempel-tempel saja jalan yang berlubang sehingga patut di duga kegiatan tersebut “Mark Up Anggaran” dan masih banyak lagi Item kegiatan yang tidak bisa kita sebut satu per satu.
Selanjut nya, Dana Desa Rapa – rapa melayu dengan sebagian uraian kegiatan:
Tahun Anggaran 2020
Nama Kegiatan, Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dengan Anggaran Rp 336.343.088. berdasarkan Informasi dan pantauan di lapangan Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), ada 3 unit dengan ukuran rumah nya yang tidak terlalu besar tergolong kecil atas hal tersebut Pembangunan Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di duga “Mark Up Anggaran” dan Ironisnya lagi di duga kuat Rumah yang di berikan kepada masyarakat di pungut biaya sebesar Rp.15.000.000 per satu rumah. Dan masih banyak lagi Item kegiatan yang tidak bisa kita sampaikan satu per satu.
Di tempat yang sama Apnison Duha berharap, dengan 2 (dua) Desa yang telah kita lapor kan, semoga dengan cepat di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan segera di Audit oleh pihak berwenang seperti APIP Inspektorat sesuai tahapan tahapan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kita yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Nias Selatan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan hukum di wilayah kerja nya, Tutupnya bersambung
Redianus Laia














