Example 728x250
BeritaHukumPolri

Mabes Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan dari Kekerasan

10
×

Mabes Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan dari Kekerasan

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Jakarta – Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden penyerangan oleh oknum debt collector di Sumatera Utara baru-baru ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa media adalah mitra strategis Polri.

Example 325x300

“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, media berperan besar dalam menyampaikan informasi kinerja Polri, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta mendukung program strategis lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap wartawan adalah keharusan yang tidak bisa ditawar.

Aktivis sosial-lingkungan asal Sinjai, Sulawesi Selatan, Dzoel SB, juga mengecam keras insiden tersebut. Baginya, serangan terhadap wartawan bukan sekadar kriminalitas biasa, tetapi pengkhianatan terhadap hukum dan demokrasi.

“Ini bukan hanya serangan terhadap wartawan, tapi juga serangan terhadap hukum dan demokrasi. Polisi harus segera menindak para pelaku dan memanggil perusahaan leasing yang membiarkan aparat bayangannya merajalela. Jika Kapolda Sumut tidak mampu menuntaskan kasus ini, kami akan membawa persoalan ini langsung ke Kapolri dan Komnas HAM. Negara tidak boleh kalah dari premanisme yang mencederai keadilan dan mengancam kebebasan pers,” tegasnya.

Dzoel SB menambahkan, praktik debt collector menggunakan kekerasan telah lama menjadi masalah klasik di banyak daerah. Kasus terbaru di Sumut hanya puncak gunung es dari maraknya perusahaan pembiayaan yang masih melibatkan pihak ketiga ilegal, yang jelas bertentangan dengan aturan OJK dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Landasan Hukum dan Regulasi yang Melindungi Wartawan serta Mengatur Penagihan:

  1. UUD 1945 Pasal 28F
    Menjamin hak warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai media.
  2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Pasal 4 ayat (3): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
  • Pasal 18 ayat (1): Menghalangi atau menghambat kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
  1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • Pasal 23 ayat (2): Setiap orang bebas menyebarkan pendapat sesuai hati nurani.
  • Pasal 71: Pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
  1. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM dalam Tugas Kepolisian
    Anggota Polri wajib menghormati HAM, termasuk kebebasan pers, serta tidak boleh melakukan kekerasan yang melanggar hukum.
  2. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
    Eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak. Jika debitur menolak, eksekusi harus melalui putusan pengadilan.
  3. POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  • Pasal 50 ayat (1): Perusahaan pembiayaan dilarang menggunakan jasa pihak ketiga ilegal untuk penagihan.
  • Pasal 50 ayat (2): Penagihan harus beretika, tanpa kekerasan, ancaman, atau tindakan melawan hukum.

Kesimpulan
Debt collector ilegal yang melakukan kekerasan jelas melanggar hukum. Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum. Kekerasan terhadap wartawan saat bertugas adalah tindak pidana yang mencederai UUD 1945, UU Pers, UU HAM, serta regulasi OJK.

Aparat kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi wartawan, menindak debt collector ilegal, dan memanggil perusahaan leasing yang terbukti membiarkan aparat bayangannya bertindak di luar hukum.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *