Divisinews.comNunukan – masyarakat adat Dayak kabupaten bumi Dayak perbatasan (Kabudaya) melakukan aksi damai dikantor PT Adindo Hutani Lestari, estate sembakung, jumat (13/06/2025).
Masyarakat yang tergabung dalam rumpun murut (Agabag, Tahol, Okolod, Tenggalan dan Tidung), berkumpul didepan tugu Maunjung Tangkalon sejak pukul 10.00 pagi dan mengikuti breafing dari koordinator aksi sebelum mendatangi PT AHL.
Pukul 11.30 siang, peserta aksi mendatangi PT AHL, Darboy, S. P koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya: 1.menuntut PT AHL mencabut statemennya yang melarang masyarakat adat menanam ubi, dan minta pertanggungjawaban terhadap tanaman ubi yang dimusnahkan karena ubi / iluy adalah makanan pokok orang Dayak dan tindakan ini adalah sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap harkat dan martabat orang Dayak. 2. PT AHL tidak dibenarkan melarang masyarakat menanam sawit, ubi dan tanaman lain di tanah masyarakat itu sendiri sekalipun di area konsensi perusahaan kiri kanan jalan hauling PT AHL. 3. PT AHL harus mematuhi butir-butir kesepakatan tahun 2007, termasuk melepaskan (inclave) kawasan 500 meter kiri kanan jalan trans kalimantan dan 250 meter kiri kanan jalan pemda kabupaten Nunukan, untuk digunakan alokasi tanaman kehidupan, pemukiman warga, fasilitas umum dan tempat keramat. 4. Mendesak pemda kabupaten Nunukan agar serius menangani penyelesaian pelepasan lahan 500 m kiri kanan jalan trans Lumbis dan 250 m kiri kanan. Tegas Darboy.
Senada dengan Darboy, Mangku Muriono setelah melakukan ritual adat, sangat menyayangkan tindakan oknum PT AHL. Menurutnya beberapa point dalam tuntutan itu harus dilaksanakan, sebelum negara ada tanah ini sudah ada diwariskan leluhur kami, kami tidak mengemis, kami tidak mencuri. Perusahaan datang dan mengemis ditempat kami, makanan pokok kami diinjak-injak, dibasmi, dan digusur. Kalian menganggap itu kotor dan menjijikkan itu adalah sumber kehidupan kami, kami tidak makan kalitus dan akasia, kami makan ubi itu makanan pokok kami. Tapi kenapa kalian gusur, basmi dan injak injak. Ini harus diproses secara adat, pungkas Muriono.
Setelah mendengarkan beberapa penyampaian dari perwakilan masa, pihak PT AHL meminta beberapa perwakilan untuk masuk di office berdiskusi. Jahari, salah satu tokoh masyarakat dalam penyampaiannya menekan supaya PT AHL bertanggung jawab secara penuh terhadap masalah pemusnahan ubi ini karena menyangkut harkat dan martabat orang banyak, berapa tongkang pun beras dibagi kepada masyarakat itu tidak punya arti, demikian pun uang kata jahari.
Lebih lanjut menurut jahari, 20% dari dana desa dialokasikan untuk swasembada pangan, jadi ini instruksi pemerintah, tutup jahari.
Menanggapi semua tuntutan dari perwakilan masa, Estate Manager PT AHL Payung Purba menyampaikan terimakasih kepada beberapa perwakilan yang sudah menyampaikan tuntunan. Menurut Payung semua tuntutan ini akan secepatnya disampaikan kepada Top managemen PT AHL supaya persoalan ini secepatnya diselesaikan dengan baik. Saya disini baru 8 bulan dan untuk persoalan ini harus pimpinan selaku pemegang kebijakan hadir kata payung dengan suara grogi.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini akan dilakukan pertemuan tanggal 18 juni 2025 dengan pihak DPRD kabupaten Nunukan bersama dengan Pemda kabupaten Nunukan, top managemen PT AHL, dan masyarakat Kabudaya.
Turut hadir dalam aksi damai ini, TNI Polri, ormas ormas Dayak, pemerintah desa, tokoh adat dan masyarakat. (Roni.S.Fil)