Divisinews.online, Mamasa — Problem solving (Pemecah masalah) merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan dan tidak harus permasalahan sampai ke meja hijau.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa Brigpol Sukriyadi melalui Problem Solving, membantu mediasi kasus sengketa Batas Lahan yang terjadi di wilayah desa binaannnya di Dusun Lombonan Desa Lambanan Kec. Mamasa Kab. Mamasa. Rabu 14 Agustus 2024.
Dalam penyelesaiannya Bhabinkamtibmas Brigpol Sukriyadi menghadirkan Kepala Dusun Lombonan, Kedua pihak yang bersengketa serta Keluarga Kedua pihak yang bersengketa.
Adapun Permasalahan Tersebut diakibatkan Pihak Pertama Yakni Bpk Y Selaku Pemilik Tanah Namun Tanah tersebut Belum bersertifikat diambil Sebagian Lahannya oleh Pihak Kedua yakni Bpk D untuk dibanguni Rumah. Akibat kejadian tersebut Pihak Pertama yakni Bpk Y keberatan dan melaporkannya kepada kepala dusun dan Bhabinkamtibmas desa Lambanan dan dilakukan mediasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari Hasil Mediasi Tersebut kedua bela pihak sepakat untuk menentukan batas lahan di bagi 2 (Ukurannya kurang lebih 50 M X 30 M), antara pihak 1 dan pihak ke 2 dan dilakukan pembatasan berupa Patok Kayu yang digunakan untuk menentukan batas milik lahan antara pihak 1 dan pihak 2 dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak
Setelah dilakukan pengukuran lahan, kedua Bela pihak akhirnya dapat menerimanya hasil yang telah disepakati tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, dan pihak-pihak bersengketa akhirnya melakukan penanda-tanganan surat pernyataan yang dibuat di pemerintah desa (Kepala dusun Lombonan desa Lambanan).
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait kasus tersebut agar kedua pihak yang bersengta baik yang yang mnejadi pelaku dan korban agar tetap menjalin silahturahmi yang akrab, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin menciptakan terjadinya Gangguan kamtibmas.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar