Mendekati Akuisisi, First Resources (FR) Sebagai Pemilik Saham Baru PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ Agri Siais) Diminta Transparan Terhadap Karyawan
Tapsel – Maraknya perbincangan publik terkait pergantian Kepemilikan Saham baru di Perusahaan ANJ Agri Siais yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit kepada PT.Ciliandra Perkasa Anak Perusahaan PT .First Resources Limited (FR) membuat keresahan dan kecemasan bagi seluruh karyawan, kemitraan, buruh dan seluruh lapisan yang memiliki kepentingan khususnya
dilingkar perusahaan PT ANJ Angri Siais Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Jum’at (18/4/2025)
Salah satu karyawan dan kemitraan Perusahaan ANJ Agri Siais Kepada media Rinews mengatakan keluh dan kesah mereka terkait kejelasan hak dan kewajiban setelah pergantian kepemilikan saham yang menurut informasinya pada tanggal 7 Mei 2025 bulan yang akan datang apakah mereka masih dipekerjakan atau diberhentikan, ataupun mengundurkan diri dari perusahaan atau tidak menerima pesangonnya.”ujarnya.
“Semenjak beredar adanya informasi terkait kepemilikan saham baru ini sudah menjadi perbincangan hangat dan buah bibir menuai kritikan bagi kalangan masyarakat dalam dan lingkar perusahaan, apakah aturan dan kebijakan management First Resources dan ANJ Agri Siais memiliki komitmen yang tidak merugikan karyawan”. saya tidak tahu bang.” Kata dia.
Berdasarkan informasi yang beredar bahkan telah terpublikasinya pemberitaan disalah satu media online bahwa diduga PT. Ciliandra Perkasa anak Perusahaan First Resources (FR) membeli saham PT Austindo Nusantara Jaya (PT.ANJ Agri Siais) sebesar 91,17 persen dengan nilai sebesar Rp. 5,41 triliun
Dan kabarnya diawal bulan Mei 2025 awak media mencoba menghubungi Korkop ANJ Agri Siais untuk mempertegas dan memperjelas kebenarannya Ibu Janita selaku GM Korkop mengatakan.”mengenai hal dan pertanyaan yang disampaikan agar dapat dikirimkan melalui saluran komunikasi resmi yaitu, email.nita.ekaniana@anj-group.com.
selanjutnya akan saya kordinasikan
dengan Manajemen adapun komunikasi selanjutnya mohon melalui email tidak melalui chat.”jelasnya.
Menanggapi hal itu Direktur Pusat Analisis Layanan Dasar Masyarakat (PALADAM) Subanta Rampang Ayu,ST sebagai aktifis pemerhati hak dasar layanan masyarakat angkat bicara perusahaan harus transparan dan memenuhi aturan kepada hak karyawan dan seluruh pemangku kepentingan baik diluar dan didalam dalam transaksi akuisisi perusahaan selayaknya harus mematuhi kerangka hukum yang komplek, guna memastikan perlindungan keseluruh karyawan dan pemangku kepentingan.”tegasnya.
Sesuai pasal 126 ayat (1) Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (“UU PT) mengatur bahwa tindakan hukum seperti merger , konsolidasi, atau akuisisi, atau pemisahan wajib pertimbangan kepentingan perusahaan serta pihak pihak terkait karyawan.
Begitu juga dengan Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (UU Ketenaga Kerjaan ) mengatur hak karyawan dalam situasi akuisisi.
Ditambahkannya, Perusahaan mempunyai kewajiban dalam pemberitahuan kepada karyawan sesuai pasal
127 ayat (2) UU PT. Direksi Perusahaan yang terlibat dengan merger, konsolidasi diwajibkan :
Untuk mengumumkan ringkasan secara transaksi setidaknya dalam surat kabar dan memberitahukan karyawan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diselenggarakan.
Periode pemberitahuan bukan sekedar formalitas , melainkan memberikan kesempatan kepada karyawan Untuk mengajukan keberatan jika merasa hak atau keamanan pekerjaan dapat berpengaruh negatif.Jika karyawan memilih untuk tidak melanjutkan akibat perubahan yang terjadi , perusahaan berkewajiban untuk menindaklanjuti keberatan tersebut
Sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku termasuk pemberian paket pesangon apabila diperlukan.
Kata dia lagi, jika terjadi PHK akibat merger atau akuisisi baik karyawan yang menolak melanjutkan hubungan kerja dibawah management baru, tidak mempertahankan karyawan lama , perusahaan wajib memberikan pesangon terhadap karyawan yang berdampak bagi karyawan tetap dengan Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Skema pesangon bervariasi tergantung alasan PHK, sebagaimana diatur dalam pasal 41dan 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021).
Pesangon karyawan yang menolak melanjutkan hubungan kerja atau tidak diterima oleh management baru setelah merger, konsolidasi pemisahan atau akuisisi perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan pesangon uang penghargaan masa kerja, serta uang pergantian hak.
Sebagaimana diatur dalam pasal 62 Undang -Undang keternagakerjaan yang mengatakan jika salah satu pihak hubungan kerja sebelum waktu yang disepakati berakhir pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib memberikan kompensasi sebagaimana karyawan untuk sisa kerja masa kerja , kecuali PHK terjadi dengan ketentuan dalam pasal 61 ayat (1)
Undang undang Ketenaga kerjaan.”cetusnya.
Tindakan korporasi merger dan akuisisi seringkali menyebabkan perubahan yang signifikan dalam perusahaan berdampak dalam keamanan kerja kondisi kerja karyawan. Dimana diketahui Hukum Indonesia bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan perusahaan dengan karyawan, memastikan transparansi serta perlakuan adil dan mematuhi ketentuan hukum dengan itu perusahaan dapat memastikan transisi global yang lebih lancar dan menjaga kepercayaan karyawan dalam menghadapi perubahan bisnis yang besar.
Sebelum berita ini dinaikkan awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan Ahcmad Raja Nasution dan Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu terkait polemik yang terjadi terkait Akuisisi di Perusahaan Austindo Nusantara Jaya (ANJ Agri Siais) Kelurahan Pardomuan , Kecamatan Angkola Selatan tidak ada komentar serta penjelasan.
(Magrifatulloh).