DIVISINEWS.COM
Jakarta – Dalam prosesi akad nikah, keberadaan seorang wali adalah rukun yang wajib dipenuhi. Tanpa adanya wali, pernikahan dianggap tidak sah. Lazimnya, peran ini diemban oleh wali nasab seperti ayah kandung, kakek, atau saudara laki-laki.
Namun, bagaimana jika seorang calon pengantin wanita tidak memiliki wali nasab, atau walinya berhalangan hadir? Dalam kondisi mendesak ini, peran perwalian beralih kepada Wali Hakim.
Lantas, apa itu Wali Hakim dan bagaimana aturannya di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian dan Dasar Hukum Islam
Wali Hakim merupakan pihak yang memiliki kewenangan menikahkan wanita yang tidak mempunyai wali nasab, atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat.
Para ulama sepakat bahwa penguasa atau pihak yang mewakilinya (pemerintah) memiliki otoritas untuk menjadi wali. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW:
فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya: “Sungguh penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali,” (HR. Ahmad).
Ulama besar Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa penguasa memiliki wewenang umum dalam mengatur kemaslahatan umat, termasuk urusan pernikahan. Posisi penguasa dalam pernikahan disetarakan dengan kewenangan mengelola harta dan melindungi hak warganya.
ولأنَّ للسُّلطانِ ولايةً عامّةً بدليلِ أنَّه يَلِى المالَ، ويَحْفَظُ الضَّوَالَّ، فكانت له الوِلايةُ فى النِّكاحِ كالأبِ
Artinya: “Dan karena penguasa memiliki kewenangan umum, berdasarkan dalil bahwa ia mengurus urusan harta dan menjaga barang-barang yang hilang, maka ia pun memiliki kewenangan dalam pernikahan sebagaimana seorang ayah.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyad, Daru Alamil Kutub: 1997], juz IX, h.360-361)
Siapa Wali Hakim di Indonesia?
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf (b) mendefinisikan Wali Hakim sebagai wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Aturan teknis mengenai siapa yang berhak bertindak sebagai Wali Hakim dipertegas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan (3) aturan tersebut, Wali Hakim adalah Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika Kepala KUA di wilayah tersebut bukan seorang penghulu, maka peran Wali Hakim akan dijalankan oleh penghulu lain yang ditunjuk secara resmi.
6 Kondisi yang Membolehkan Pakai Wali Hakim
Penggunaan Wali Hakim tidak bisa dilakukan sembarangan. KHI Pasal 23 menyebutkan Wali Hakim baru bertindak jika wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui keberadaannya, atau bersikap ‘aḍhl (enggan menikahkan) yang telah dibuktikan dengan putusan Pengadilan Agama.
Lebih rinci, Pasal 13 ayat (5) PMA Nomor 30 Tahun 2024 merangkum enam keadaan di mana Wali Hakim dapat bertindak sebagai wali nikah:
1. Wali nasab tidak ada (meninggal dunia atau garis keturunan terputus).
2. Wali nasab adhal (menolak menikahkan tanpa alasan syar’i, dan sudah ada putusan pengadilan).
3. Wali tidak diketahui keberadaannya (mafqud).
4. Wali tidak dapat dihadirkan (karena dipenjara atau alasan aib/cacat tertentu).
5. Wali nasab tidak ada yang beragama Islam (beda agama).
6. Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri (misalnya sepupu laki-laki menikahi sepupu perempuan di mana ia sekaligus menjadi satu-satunya wali nasab yang sah).
Dengan demikian, kehadiran Wali Hakim merupakan bentuk kehadiran negara untuk memfasilitasi hak warga negaranya dalam membina rumah tangga yang sah secara agama dan negara, terutama ketika terkendala urusan perwalian.
Sumber: Kemenag RI















