Divisinews.com,Takalar-,Mantan Kepala Desa Bontoloe, Syarifuddin Dg. Lewa, saat ini menghadapi tuduhan serius terkait penjualan aset warga yang dulunya berfungsi sebagai lumbung desa. Aset strategis ini, yang dulunya menjadi sumber penting bagi ketahanan pangan masyarakat, kini diduga beralih fungsi setelah dijual oleh mantan Kades.
Ironisnya, lahan tersebut kini berdiri Kantor Desa Bontoloe dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa pada masa kepemimpinan Syarmsuddin Dg.Lewa. selaku eks kepala desa
Kasus ini memicu kemarahan dan kekecewaan warga, yang merasa kehilangan warisan berharga dan mempertanyakan motif di balik penjualan aset yang dianggap vital bagi kesejahteraan warga dimasa itu .
Tanah yang kini menjadi lokasi kantor desa disebut-sebut merupakan bekas lumbung desa sejak masa pemerintahan Karaeng Galesong. Menurut keterangan ahli waris, tidak pernah ada proses jual-beli atau wakaf terhadap tanah tersebut kepada pemerintah atau pihak lain.
Ramli Dg. Rurung, cucu dari Jahadang Bin Majju yang tercatat sebagai pemilik awal lahan, hingga saat ini,” Dengan menyatakan bahwa keluarganya memiliki bukti otentik berupa daftar nomor rinci 544, C1, Kohir 11. Lahan seluas 10 are tersebut kini telah terpecah menjadi dua bidang, masing-masing seluas 650 meter persegi dan 350 meter persegi.
Yang menjadi sorotan, tanah itu kini tercatat atas nama Syamsuddin Dg.Lewa dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 28 Januari 2003. Dokumen tersebut menimbulkan dugaan pemalsuan, karena penunjukan batas dilakukan tanpa kehadiran atau persetujuan ahli waris.
Dikemukakan bahwa penunjukan batas yang dilakukan sepihak, oleh Syamsuddin Dg.lewa dikarenakan menyalahi wewenang sebagai perangkat pemerintah desa, yang mencantum sebagai saksi batas, padahal ia bukan dari pihak Ahli waris yang berkepentingan dalam penerbitan sertifikat itu,” ujar salah seorang perwakilan ahli waris yang enggan disebutkan namanya.
Temuan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan jalinan sambung tangan oknum jaringan mafia tanah,
Inspektorat kabupaten Takalar telah bertemu dengan pihak ahli waris, yang menunjukkan salinan sertifikat secara digital sebagai bukti awal adanya kejanggalan.dimana aset warga telah dipindah tangankan, tanpa melalui Proses peralihan tanpa melibatkan ahli waris
Pemerintah daerah telah menyatakan tengah mendalami kasus tersebut. “Kami serius menanggapi laporan masyarakat dan akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Pemkab Takalar.