Example 728x250
Daerah

Oknum Kades Abaikan UU KIP Diduga Nepotisme Pembangunan Tanpa Papan Nama .?!

6
×

Oknum Kades Abaikan UU KIP Diduga Nepotisme Pembangunan Tanpa Papan Nama .?!

Sebarkan artikel ini
Lapangan putsal desa saleh makmur Divisinews.com // Banyuasin – Warga masyarakat desa Saleh Makmur Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, merasa bingung dan bertanya-tanya adanya pengerjaan bangunan yang berada di dekat kantor desa Saleh Makmur. Karena hal tersebut terlihat tidak adanya papan informasi yang terpasang di sekitarnya. Senin 15/9/2025

Menurut keterangan yang didapat saat itu, bahwa Desa Saleh Makmur Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin pada bulan September ini melaksanan kegiatan pembangunan lapangan futsal. Dan bangunan tersebut diduga dari anggaran Dana Desa. Namun hal tersebut warga merasa bingung dan bertanya-tanya.

Andai kata hal tersebut berasal dari anggaran Dana Desa pastinya Kepala Desa saleh Makmur sudah faseh tau tata cara dan peraturan dalam mengelolanya.

Example 325x300

” Kata warga saat itu
Kepada awak menyampaikan
” Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan tersebut diduga tanpa dilengkapi papan informasi sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. ” ucapnya.

Ia Menambahkan ” Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan tersebut dari dana negara sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya

“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”pungkasnya.

Lebih ironis lagi kegiatan pembangunan diborongkan ke pihak pekerja dengan jumlah Rp 17.000.000, dan di anggarkan Rp 200.000.000. ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya

Ke tiadaan papan informasi bangunan jelas melanggar ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, wajib setiap pembangunan yang dibiayai oleh negara disampaikan kepada publik untuk mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat.

Jelas diduga kuat adanya nepotisme, hingga berita ini ditayangkan kepala desa saleh Makmur belum bisa berhasil ditemui untuk dikonfirmasi juga melalui via WhatsApp 0821 xxxx 4199.dalam memberikan keterangan resmi terkait bangunan yang tengah dikerjakan.

Pewarta Yusan
Editor Yusan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *