banner 728x90
banner 728x90

Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Pandeglang diduga Palsukan dokumen Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) Sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

banner 728x90

Divisinews.online, Pandeglang – Ahli waris dari almarhum Muslih Bin H. Mari, Ucung Supriyatna, meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan dokumen berupa surat ketetapan iuran pembangunan daerah (IPEDA) yang diduga dilakukan oleh H. Kosasih. 

Diketahui, H. Kosasih anak kandung dari H. Enap, saat ini dirinya menjabat sebagai Kassubag TU Kemenag Kabupaten Pandeglang.
Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)/ GIRIK tersebut diduga digunakan untuk dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00420, yang berlokasi di Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglng.
Sehingga Ucung melaporkan kejadian ini terhadap Polda Banten pada tanggal (22/12/2021), Namun sampai saat ini belum ada kelanjutan atas laporannya. 
Sebelumya, Ucung Supriyatna, memiliki sebidang tanah seluas 2.500 M2 terletak di Kampung Kadukacang, Blok Kadumangun Pasar, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. dengan bukti kepemilikan dokumen surat IPEDA/GIRIK tercatat asli tahun 1973, yang didapatkan dari waris orang tuanya “MUSLIH” anak kandung dari “H. MARI”.  
Menurut Ucung, Lokasi tanah tersebut dimanfaatkan sebagai pasar tradisional, dulunya H. ENAP hanya sekedar ikut membangun warung, Bahkan ditahun 1983 (H.Enap_red) sempat menjadi saksi perselisihan antara keluarga IPING dan MUSLIH (Keduanya anak kandung H. Mari) terkait pembagian harta waris peninggalan alm H. MARI, yang berujung gugatan di pengadilan. 
“Dalam putusan pengadilan ada keterangan H. ENAP sebagai saksi, Keterangan tersebut menjelaskan bahwa benar tanah yang terletak di blok pasar/kadumantung desa rocek kepunyaan H. MARI. Dirinya (H.Enap_red) hanya ikut membangun warung di atas tanah tersebut seluas 6 M2, dan itupun atas musyawarah dengan H. MARI dan MUSLIH. semua ketergannya jelas tercatat di putusan pengadilan tahun 1983”. Ucap ucung
Lanjut, Pada tahun 2014, anak kandung dari alm H. Enap, (H. Kosasih_red), mengklaim lokasi tanah pasar tersebut miliknya yang didapat dari waris almarhum orangtuanya (H.Enap_red). Sehingga di terbitkanlah SHM dengan nama kepemilikan H. Kosasih, seluas 3.500 M2 terletak di blok kadumantung, desa rocek, kecamatan cimanuk, kabupaten pandeglang.  
Sementara itu, Akhmad Rizky selaku Sekertaris LSM GMBI Banten berikut sebagai kuasa Ucung Supriyatna, mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan oleh Ucung pada tahun 2021. Karna dirinya terakhir mendapatkan SP2HP pada tahun 2022. sampai dengan saat ini pihak pelapor belum mendapatkan kembali pemberitahuan perkembangan lanjutannya. 
“Tadi sudah ditanyakan kebagian Harda Bangtah Polda Banten, terkait kelanjutan perkara tersebut, alhamdulillah diterima dengan baik. namun kebetulan bagian penyidiknya tadi sedang tidak ada di tempat. Jadi belum ada jawaban apapun”. Ucap Rizky
Lanjut Rizky, akan melaporkan hal ini kepada Kementrian ATR/BPN untuk mengusut dugaan praktek mafia tanah di Kabupaten Pandeglang. Karena dirinya menduga adanya kecurangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00420 produk BPN Kabupaten Pandeglang.
“Karena Penerbitan sertifikat yang berdasarkan Girik dan surat permohonan yang diterbitkan oleh aparatur desa dan kecamatan setempat dinilai banyak ketidak sesuaian ataupun kejanggalan”. Ujarnya
Oleh sebab itu, Rizky meminta agar aparat penegak hukum serius dalam menangani permasalahan ini dan dapat diselesaikan sampai tuntas tanpa pandang bulu. Karena diduga adanya sindikat mafia tanah didalamnya. (**) 
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *