Divisinews.com, Bantaeng – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AR (44) yang diduga membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin resmi. AR diamankan dalam rangkaian kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang digelar untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Dr. Ratu Langie, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebilah badik yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor milik AR.
Sebelumnya, Polres Bantaeng menerima laporan pengaduan dari seorang warga bernama Miftahul Jannah pada Minggu, 27 April 2025, yang mengaku telah mengalami tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam oleh terduga pelaku.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Sabil segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR beserta barang bukti.
“Dalam interogasi awal, AR mengakui bahwa dirinya membawa senjata tajam jenis badik tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke piket Sat Reskrim Polres Bantaeng,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Akhmad Marzuki, S.H., S.M.
AKP Akhmad Marzuki menegaskan bahwa tindakan membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. “Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya.
Operasi Pekat Lipu 2025 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bantaeng.