DivisiNews.com, Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dalam OTT tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan satu orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), serta 20 Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Kecamatan Pagar Gunung.
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
- N – Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung
Ditapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 - JS – Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung
Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025
Keduanya saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Para tersangka dijerat dengan beberapa ketentuan pidana sebagai berikut:
Kesatu
Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No. 20 Tahun 2001
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No. 20 Tahun 2001
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau Kedua:
- Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No. 20 Tahun 2001
Atau Ketiga:
- Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No. 20 Tahun 2001
Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan keduanya sebagai tersangka karena:
- Perbuatan mereka dilakukan bukan hanya tahun ini, tetapi sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
- Penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH).
- Kejati melalui jalur Intelijen dan Datun akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa agar menciptakan tata kelola yang anti korupsi.
- Walaupun nilai kerugian terhitung kecil yakni sekitar Rp65.000.000, perbuatan tersebut telah merampas hak masyarakat desa untuk menikmati Dana Desa sebagaimana mestinya.
Kedua tersangka menggunakan dalih “biaya forum” seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah untuk memungut iuran dari para kepala desa sebesar Rp7.000.000 per tahun.
Untuk tahap awal, masing-masing Kades telah diminta menyetor Rp3.500.000 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa — termasuk dalam kategori keuangan negara.
Hingga saat ini, 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.