DivisiNews.com, Sumsel – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025). Operasi ini dilakukan atas perintah, seizin, dan persetujuan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyusul dugaan adanya aliran dana kepada oknum penegak hukum.
Dalam OTT tersebut, diamankan sebanyak 22 orang, terdiri dari satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Diduga, dana yang diserahkan para kepala desa berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk dalam kategori keuangan negara. Langkah cepat Kejaksaan ini diambil sebagai bentuk pencegahan dan penindakan tegas terhadap praktik-praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan oknum penegak hukum, serta menelusuri apakah praktik serupa sudah pernah terjadi sebelumnya,” ujar salah satu sumber di Kejati Sumsel.
Kejaksaan menegaskan bahwa dana desa harus digunakan sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta mendorong seluruh perangkat desa agar tidak melayani permintaan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) atau lainnya.
Sebagai langkah antisipatif, Kejati Sumsel mengimbau para kepala desa agar segera meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen, maupun pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh wilayah agar tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik korupsi.