divisinews.com / / KOTA PASURUAN – Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menginisiasi kegiatan sosialisasi bertajuk “Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal”, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ini digelar di ruang rapat UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Blandongan.
Dalam kegiatan tersebut, UPT RPH Kota Pasuruan berperan sebagai fasilitator penyedia tempat, sementara seluruh rangkaian dan substansi acara digagas oleh Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pedagang, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait keamanan pangan asal hewan, kewajiban sertifikasi halal, serta kesepakatan harga jual daging. Dengan demikian, diharapkan tercipta pasar daging yang tertib, adil, dan mampu melindungi konsumen.
Acara dihadiri Kepala UPT RPH Kota Pasuruan Dian, perwakilan Dinas Peternakan dan Pertanian, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, seluruh pedagang daging sapi se-Kota Pasuruan, pengelola pasar tradisional, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Rifky Hidayat, S.H., M.H.
Kepala UPT RPH Kota Pasuruan, Dian, menegaskan bahwa seluruh daging yang diproses melalui RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan. Ia menyampaikan bahwa RPH Kota Pasuruan telah mengantongi sertifikat halal sejak tahun 2024 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Daging yang keluar dari RPH telah melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Sertifikat halal ini menjadi jaminan bahwa proses pemotongan dilakukan sesuai syariat dan standar kesehatan,” jelasnya.
Dian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah daging ilegal yang tidak melalui proses pemeriksaan resmi karena berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Afna Agustin, menyampaikan bahwa kesepakatan harga ditetapkan untuk menciptakan keselarasan, keharmonisan, dan keadilan antar pedagang.
Sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, Paguyuban menerbitkan Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/I/2026 yang berlaku mengikat sejak Kamis, 15 Januari 2026.
Adapun harga daging yang disepakati meliputi:
Daging umum/biasa: Rp120.000 per kilogram
Daging bakso/warungan: Rp115.000 per kilogram
Daging per ons (peracangan): Rp12.000
Daging kasaran: Rp85.000 per kilogram
Babat dan usus: Rp75.000 per kilogram
Hati, paru, jantung, kampus, dan buntut: Rp90.000 per kilogram
Dada/daging iga lepas tulang: Rp110.000 per kilogram
Dada baksoan: Rp100.000 per kilogram
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Afna Agustin selaku Ketua Paguyuban dan Nur Madania Maimuna sebagai Sekretaris, serta ditembuskan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Satpol PP, dan Polres Pasuruan Kota.
Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Rifky Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan harga wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang tanpa pengecualian. Menurutnya, paguyuban telah menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi pelanggar.
“Jika ada pedagang yang melanggar kesepakatan harga, sanksi pertama berupa Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk teguran resmi dan pembinaan,” tegas Rifky.
Ia menambahkan, apabila setelah diberikan SP pedagang masih melakukan pelanggaran, maka paguyuban akan meneruskan persoalan tersebut kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
Melalui sosialisasi ini, Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan bersama UPT RPH berharap tercipta pasar daging yang tertib, aman, halal, dan berkeadilan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memilih daging dari sumber resmi.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan peredaran daging ilegal demi menjaga kesehatan dan ketertiban pasar di Kota Pasuruan.















