banner 728x90
banner 728x90
TNI  

Panglima TNI Tegaskan: Prajurit yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

banner 728x90

Divisinews.com//Jakarta – Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar struktur TNI harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam acara di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).

Panglima TNI menegaskan bahwa prajurit yang bertugas di Kementerian/Lembaga di luar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

“TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” ujar Panglima TNI.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI. Proses pengunduran diri akan dilakukan melalui mekanisme administrasi yang berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah pengunduran diri disetujui, prajurit yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi terikat oleh aturan serta kewajiban di lingkungan militer.

Dengan penegasan ini, Panglima TNI berharap tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman terkait ketentuan hukum dalam transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI tetap menjadi prinsip utama dalam menjaga pertahanan negara.

(KSR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *