DIVISINEWS.COM, JABAR |
Bekasi – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan harga bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pemerintah mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang kedapatan menaikkan harga secara tidak wajar.
Hal tersebut ditegaskan dalam koordinasi melalui zoom meeting yang diikuti oleh petugas UPTD Pasar Induk Cibitung, Abdurrahman, langsung dari kantor UPTD Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (18/12/2025).
Tindak Tegas Pengusaha Nakal
Dalam arahannya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya stabilitas harga pangan demi menjaga daya beli masyarakat. Ia memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak bermain harga di tengah meningkatnya permintaan jelang akhir tahun.
“Apabila ada pengusaha-pengusaha nakal yang menaikkan harga sembako secara sepihak, kami akan menindak tegas dengan mencabut izin usahanya,” tegas Amran dalam pertemuan virtual tersebut.
Lapor ke Satgas Pangan
Amran menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk berbagai komoditas pokok. Jika masyarakat atau petugas menemukan harga jual yang melebihi batas ketentuan pemerintah, ia mengimbau agar segera melaporkannya ke Satgas Pangan.
“Harga sembako sudah diatur oleh pemerintah. Apabila ada harga yang melebihi harga jual resmi, segera laporkan ke Satgas Pangan agar dapat diproses secara hukum,” tambahnya.

Motto Pangan Nasional
Di akhir arahannya, Amran kembali mengingatkan visi besar pemerintah dalam menjaga ekosistem pangan di Indonesia agar tetap seimbang dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
“Motto kami jelas: petani senyum, pedagang untung, dan konsumen gembira,” pungkasnya.
Kegiatan monitoring ini dilakukan serentak untuk memastikan situasi dan kondisi stok pangan nasional aman terkendali hingga pergantian tahun nanti.
Sumber: Petugas UPTD Pasar Induk Cibitung














