Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka

7
×

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Medan,-* Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya.

“Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, “jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1).

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.

Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar.

Baca Juga  Satlantas Polres Mamasa Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di SMP Negeri 1 Mamasa

Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta.

Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan

terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan

Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek

finishing pembangunan RS Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor

dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu

sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer

ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta.

Baca Juga  Personil Polsek Mambi LaksanakanPengamanan dan Melancarkan Arus Lalin di Pasar Mambi

Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan

kapan proyek dapat dikerjakan. Namun setelah pertemuan tersebut,terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya

dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakan orang lain.

Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.

“Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2(dua)

minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun

Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui

perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,”tukasnya.

 

 

Rls-@*(Riki Tim)*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *