Divisinews.com // Banyuasin – Keputusan guru pelatih Paskibraka SMP Negeri 6 Talang Kelapa, Banyuasin, untuk mengeluarkan seorang siswi berinisial RS dari pelatihan Paskibraka jelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus menuai sorotan. Siswi tersebut dikeluarkan karena dianggap melanggar kesepakatan latihan, menyampaikan izin ketidakhadiran melalui teman, dan mengajukan izin di luar waktu yang ditentukan.
Orang tua dari siswi berinisial RS menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, ia telah mengajukan izin secara formal walau memang melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Saya sudah minta izin secara resmi. Walaupun terlambat waktunya, tetap saya sampaikan. Seharusnya bisa dibina, bukan langsung dikeluarkan,” ujar orang tua siswi.
Meskipun pelatihan Paskibraka berbeda dari kegiatan ekstrakurikuler sekolah, prinsip pembinaan terhadap siswa tetap diharapkan mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan musyawarah. Pemberhentian sepihak tanpa prosedur yang jelas atau tanpa melibatkan pihak sekolah dan orang tua dapat menimbulkan kesan ketidakadilan.
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Sekolah menjelaskan” agar permasalahan ini di bahas terlebih dahulu di sekolah agar berimbang” di waktu yang berbeda sekertaris dinas pendidikan Banyuasin belum bisa memberikan keterangan karena belum ada info dari pihak sekolah.
Orang tua siswi berencana membawa persoalan ini ke forum komite sekolah untuk mendapatkan penjelasan dan mencari penyelesaian yang lebih adil. (SMSI Banyuasin)
Editor Yusan