Example 728x250
Berita

Pembubaran Judi Sabung Ayam di Dusun Rantekepa oleh Sat Reskrim Polres Mamasa

88
×

Pembubaran Judi Sabung Ayam di Dusun Rantekepa oleh Sat Reskrim Polres Mamasa

Sebarkan artikel ini
476c2a0f-318e-4355-8e5a-8d5408ccabbb.jpg

Divisinews.online, Mamasa – Personel gabungan dari Sat Reskrim Polres Mamasa bersama Unit Sat Intelkam Polres Mamasa dan Polsek Mamasa melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Dusun Rantekepa, Desa Rambusaratu, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa. Sabtu, 19 Oktober 2024

Pembubaran ini dilakukan setelah personel menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 16:00 WITA, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, segera mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, para pelaku yang sedang terlibat dalam judi sabung ayam langsung melarikan diri setelah melihat kedatangan aparat kepolisian. Lokasi arena judi terletak sekitar 200 meter dari jalan poros Rantekepa, dan ketika tim tiba, para pelaku sudah meninggalkan area tersebut.

Baca Juga  Dukung Replikasi Budidaya Burung Puyuh, PTBA Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tanjung Enim

Dalam operasi ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 18 unit kendaraan roda dua, dua ekor ayam (satu dalam keadaan hidup dan satu mati), dua tenda yang digunakan oleh para pelaku, tiga tas ransel, dua helm, dan satu tas ayam. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke posko Resmob

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana ini. Dengan adanya laporan tersebut, kami dapat bertindak cepat dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Drones Ma’dika.

Baca Juga  Polres Polman laksanakan Latihan Pra Ops Mandiri Kewilayahan Pekat Marano Tahun 2024

Lebih lanjut, Iptu Drones Ma’dika menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak moral serta ketertiban di masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Mamasa,” tegasnya.

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *