Example 728x250
Berita

*Pemerintah Papua Pacu Perhutanan Sosial, Libatkan Masyarakat Adat Kelola Hutan Lestari*

96
×

*Pemerintah Papua Pacu Perhutanan Sosial, Libatkan Masyarakat Adat Kelola Hutan Lestari*

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Divisinews.com // Pemerintah Provinsi Papua terus menggencarkan program Perhutanan Sosial sebagai bagian dari strategi nasional untuk memberikan akses legal bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Langkah ini diperkuat oleh peran aktif Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang menjadi ujung tombak koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Yaconias Maitindom, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja PPS Papua, menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang menempatkan masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

“Perhutanan sosial ini berdasarkan peraturan menteri, program ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan dinamika sosial budaya,” ujar Yaconias di Jayapura, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, terdapat lima skema utama yang menjadi pilar kebijakan dalam program ini, yakni hutan desa, hutan masyarakat, hutan tanaman rakyat, dan hutan adat. Kelima skema tersebut dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengelola hutan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.

Baca Juga  Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Mamasa Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Mamasa

Yaconias menambahkan, Papua memiliki urgensi tersendiri dalam implementasi program ini. Dengan luas kawasan hutan yang masif serta keterikatan kuat antara masyarakat adat dan hutan sebagai ruang hidup, perhutanan sosial dinilainya menjadi kunci utama dalam pemberdayaan ekonomi lokal.

“Implementasi perhutanan sosial di Papua sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat atas sumber daya alam mereka,” tegasnya.

Ia menjelaskan, upaya ini tidak hanya berorientasi pada pengelolaan lingkungan, tetapi juga bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil hutan. Melalui pendekatan ini, masyarakat adat tidak lagi berstatus sebagai penggarap lahan, melainkan menjadi pengelola resmi yang diakui negara.

Baca Juga  Polsek Mambi Amankan Kegiatan Pawai dan Jalan Santai Pegawai Puskesmas Mambi

Oleh sebab itu, kata Yaconias, pihaknya berkomitmen untuk memastikan program tersebut berjalan efektif. Fungsi koordinasi yang dijalankan Pokja PPS akan difokuskan pada penyalarasan visi, sinkronisasi program dan anggaran, serta percepatan implementasi dengan memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan hak pengelolaan.

Harapannya, manfaat ekonomi dan ekologis dari hutan dapat segera dirasakan secara nyata oleh masyarakat di tingkat tapak.

“Melalui koordinasi yang terpadu, diharapkan hambatan administratif maupun teknis di lapangan dapat teratasi, sehingga hutan Papua tetap lestari sementara kesejahteraan masyarakat adat yang menjaganya semakin meningkat,” jelasnya.

Dengan adanya percepatan ini, Pemerintah Provinsi Papua optimistis bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya akan mampu menghadirkan model pembangunan hijau yang berkeadilan, sekaligus menjaga paru-paru dunia di tanah Papua tetap terjaga untuk generasi mendatang. (Calvin)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *