Divisinews.com//Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan ASB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Peran Tersangka ASB dalam Perkara Ini:
- Pada 7 Juni 2016, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton.
- Pada 14 Juni 2016, eks Menteri Perdagangan TTL menerbitkan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052, memberikan izin impor gula tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian, padahal impor tersebut seharusnya digunakan untuk operasi pasar dan stabilisasi harga gula.
- Persetujuan impor yang diberikan kepada PT KTM juga tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan syarat wajib berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.
- Berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula untuk stabilisasi harga seharusnya berupa Gula Kristal Putih (GKP) dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen), sebagaimana dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tersangka ASB disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional dalam mengusut tuntas perkara ini.