Example 728x250
Daerah

Pengelola CV PK Surati Dinas, Bupati Dan Lapor Polres Pasuruan.

7
×

Pengelola CV PK Surati Dinas, Bupati Dan Lapor Polres Pasuruan.

Sebarkan artikel ini

divisinews.com // PASURUAN – merasa terlalu sangat dirugikan pihak pengelola tambang CV Pasir Kejayan melalui mitra Paralegal Kantor Hukum Indometro dan Rekan, bersurat kepada instansi dan institusi terkait. Yaitu Kodim 0819 Pasuruan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan dan ditembuskan kepada Bupati Pasuruan.

Surat tersebut yang isinya terkait penegakan perdah adanya pemasangan patok dibahu jalan milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Yang dilakukan oleh beberapa orang /warga dengan maksud memblokade akses atau menghentikan kegiatan operasional produksi tambang CV Pasir Kejayan. Dengan alasan atau tuntutan ‘Pokok’ e tidak boleh dilewati oleh kendaraan tambang’

Example 325x300

Diketahui kejadian sebelumnya, yaitu aksi penutupan akses jalan masuk areal tambang menggunakan patok dan cor oleh mayoritas warga Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, pada 13 Februari 2025 tersebut. Disinyalir cacat tata tertib dan tidak berdasarkan prosedur gerakan aksi. Sehingga patut diasumsikan sebagai gerakan ilegal yang diduga kuat atas suruhan atau intruksi segelintir oknum berkepentingan.

Pasalnya berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi LBH Indometro dan Rekan serta melibatkan beberapa awak media, didapatkan fakta berdasarkan sumber keterangan warga sekitar lokasi tambang yang mengaku tidak tau apa-apa hanya ikut-ikutan saja. Dan tidak sedikit warga dengan gamblang mengungkap beberapa nama yang disebut-sebut sebagai koordinator atau menyebut dirinya wakil dari masyarakat.

Atas kejadian ini, selaku perusahaan dengan izin IUP OP Kementrian ESDM dan Kementrian terkait serta Dinas berkompeten dibidangnya. Juga sebagai Investor yang termasuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dan berhak atas azas manfaat isi atau maksud yang tertulis dalam Pasal 162 No. 3 Th. 2020. Tentang Perizinan IUP OP UU Minerba.

“Dampak nyata dari kejadian ini, yang Jelas pihak kami merasa sangat dirugikan baik dari segi Materiil atau Immateriil. Sejak awal jika saja tidak terbentur beban kemaslahatan umat. Pasti sudah kami tempuh langkah hukum. Kan dasarnya sudah jelas yaitu Undang-Undang.” Tandas Edy Sofyan, selaku mewakili Gus Achmad Faisol.

Adapun Kabid PPUD Soni Kuryantono,, SH, M.Hum, dalam resposifitas menindak lanjuti pengaduan terkait adanya pemasangan patok di bahu jalan tanpa izin dinas maupun pemkab Pasuruan dalam hal ini (Bupati) sesuai Perda mengatakan.”Kaitan hal ini memang sudah ketentuan bidang kita yaitu penegakan perda. Akan tetapi sangat penting kita lakukan surve terlebih dulu. Dan jika benar di bahu jalan maka sepatutnyaharus dilakukan penertipan. “Jelasnya.

Namun menurutnya sebelum menuju kelokasi pihaknya akan menggelar rapat konsolodasi bersama Muspika dan Muspimcam Kejayan, juga mengundang perangkat maupun pejabat desa atau warga yang terlibat pematokan dan tentunya juga dari pihak pengelola tambang.

Giat konsolodasi dipimpin langsung Camat Kejayan Wijaya Sugianto, didampingi Kabid PPUD SatPol PP Soni Kuryantono, membawa personel lengkap, Sekretaris PU BinaMarga Cahyo, Bhabinkamtibmas Sumber Banteng Polsek Kejayan Iqbal, Babinsa Koramil Kejayan, BPD Dssa Sumber Banteng Dimyati, bersama Perangkat desa dan Edy Sofyan, selaku perwakilan pengelola tambang.

Dalam penyampaianya Wijaya Sugianto, Camat Kejayan mengatakan, ” Selaku pemangku wilayah di Kecamata Kejayan, yang jelas saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkat yang hadir, Dalam rangka mencari solusj untuk hasil yang terbaik.” Artinya dari kami berharap yang kondusif itu saja. Tapi saran saya untuk warga segala tindakan yang kiranya mengandung konskwensi hukum sudah minggiro. Kalau masi tetap pokok.e saja. Westa tambang itu izin resmi siapa saja yang coba-coba nekad menghalangi pasti akan terjerat hukum. Dan saya ndak ikut-ikut sudah,”tuturnya.

Semenrara itu Dimyati, BPD Sumber Banteng terkesan ngotot bahkan menyela setiap apa yang disampaikan olrh pihak Muspika dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Dengan gaya bahasanya tetap ngeyel menguraikan kata POKOK,E dan merasa seola pejabat berkuasa membuat keputusan mutlak. Bahkan sempat menantang jika tindakannya menghentikan operasi produksi tambang akan di diproses hukim

 

“Tidak apa-apa kalau memang akan diproses hukum. Pokoknya saya dari dulu tetap menolak ada tambang. Dari dulu saya kawal itu bahkan sebelum izin turun. Tapi kenapa gugatan kami tidak di dengar.” Kata Dimyati.

Menanggapi kata-kata Dimyati, Edy Sofyan, selaku Paralegal pihak pengelola tambang mengulas fakta awal pembebasan lahan, yangmana Dinyati, selaku BPD paling insten dalam turut transaksi dan penanda tanganan kesepakatan harga juga pembayaran. Bahkan sempat beredar rumor mengenai dp awal yang diberikan pihak tambang tidak sampai ke tangan petani atau pemilik lahan.

Tak hanya itu, bahkan nokta merah terkaitnya banyak dicetuskan oleh masyarakat saat tim investigasi melakukan pendataan warga pro dan kontra dengan keberadan tambang. Yang hasilnya menurut Edy Sofyan, timnya saat ini sudah mendapat sekitar 150 kurang lebih pernyataan warga mendukung dengan dilampiri foto kopi KTP dan Tanda tangan bermatrei 10.000.000,- serta dokumentasi saat menulis surat pernyataan (tulis tangan)

“Kalau anda dengan nada bahasa menantang tetap akan menolak dan menghentikan giat operasi produksi tambang legal kami ini. Baik ditunggu saja. Yang perlu diingat juga lahan berikut jalan di desa Sumber banteng tidak sepenuhnya milik anda yang segala sesuatu harus ikut aturan dan keputusan anda.”

 

“Berbicara masyarakat berapa orang yang kemaren berhasil anda ajak unjuk rasa. Dan data kami hari ini lebih dari seratus lima puluh itu sebagian dari orang-orang yang hanya asal ikut karna diajak dan tidak tau apa-apa.”

“Dan catatan sebelum kesini tadi kita bersama tim dan juga Gus Ahmad Faiso, lebih dulu merapat ke Polres Pasuruan, tujuannya memang membuat pengaduan terkait aksi penutupan akses jalan dan penghentian operasi produksi tambang, serta adanya pengerusahan aset perusahaan terlebih dan yang kami intenkan yaitu terkait dugaan oknum provokator dalam gerak aksi warga yang notabene adalah termasuk perbuatan pelanggaran melawan sesuai pasal 162 No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Dan secara tidak langsung bisa di kategorikan perbuatan menentang asta cita bapak presiden Prabowo Subianto. Tentang Investasi untuk menunjang peningkatan pendapatan daerah. “Pungkas Edy Sofyan.

Penulis: Sumber : Edy SofyanEditor: Ali
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *