Example 728x250
Kriminal

Pengembangan Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Majene Amankan Dua Orang di Kecamatan Campalagian

2
×

Pengembangan Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Majene Amankan Dua Orang di Kecamatan Campalagian

Sebarkan artikel ini

Majene – Setelah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial ES pada Rabu (7/5/25) di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majene langsung melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri sumber obat-obatan jenis Trihexyphenidyl tersebut.

Pengembangan kasus dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M. Berdasarkan keterangan dari ES, ia memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AS yang tinggal di Dusun Pappang, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Example 325x300

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah yang dimaksud. Upaya ini membuahkan hasil ketika pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WITA, petugas berhasil mengamankan AS di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian.

Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan obat Trihexyphenidyl dari seorang lainnya berinisial IP, yang juga berdomisili di Kelurahan Pappang. Tidak membuang waktu, personel Sat Res Narkoba langsung menuju ke rumah IP dan pada pukul 23.30 WITA, berhasil mengamankan IP yang tengah berada di dalam rumahnya.

Penggeledahan dilakukan di kamar IP, dan ditemukan sejumlah butir obat Trihexyphenidyl. Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari AS dan IP antara lain:
• 1 unit HP merk Oppo A53 warna biru
• 1 unit HP merk Oppo A11 warna biru
• 40 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl

Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin melalui Kasat Narkoba IPTU Japaruddin pada Jumat (9/5/25), menyampaikan bahwa barang bukti obat-obatan jenis Trihexyphenidyl di dapatkan dari pulau jawa lewat belanja online dan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya.

Penulis: HumasEditor: Red
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *