Divisinews.com//Palembang – Pada hari ini, Senin, 14 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan proyek Pasar Cinde. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Tim yang dipimpin oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis, yaitu:
- Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang.
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, Jalan Merdeka, Kota Palembang.
- Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Selama proses penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah data, dokumen, komputer, dan surat-surat yang dianggap relevan dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Penggeledahan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala yang berarti.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam proyek Pasar Cinde.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus berkomitmen untuk melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.