Sumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018–2022.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.
Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada dua lokasi, yakni:
1. Rumah tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT. KMM) yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
2. Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.















