Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDaerahHukumTeknologi

Pengusaha WIFI Diduga Bodong Dikonfirmasi Bungkam, Terkesan Alergi Media, APH Diminta Tindak Tegas.

15
×

Pengusaha WIFI Diduga Bodong Dikonfirmasi Bungkam, Terkesan Alergi Media, APH Diminta Tindak Tegas.

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com | LEBAK – Pengusaha jaringan internet Wifi di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga tak kantongi ijin, maka patut diduga pemilik jaringan wifi tersebut telah mengangkangi aturan perundangan telekomunikasi.

Mencuatnya kabar duga’an pengusaha wifi bodong tersebut, bermula dari informasi warga setempat yang dirahasiakan namanya, mulai dari menanyakan apakah pemilik usaha jasa internet bebas tanpa ijin terlebih dulu, hingga akhirnya awak media memaparkan kepada masyarakat terkait aturan usaha tersebut, agar masyarakat faham jika usaha jasa internet, tentu harus jelas legalitas perijinannya.

Example 325x300

Maka saking banyaknya pengusaha jasa internet di Kecamatan Cibeber, hingga awak media berupaya menemui salahsatu pemilik jasa tersebut, sebut saja (rumah hospot) yang diduga tak kantongi ijin. Setelah awak media berupaya menemui pemilik usaha tersebut, namun tak kunjung ketemu, hingga awak media berupaya menghubungi via chat wastap dan telpon watsap, namun tidak ada tanggapan.

Dari hasil investigasi awak media, ditemukan transaksi penjualan voucher merek speed.is dengan harga jual
Rp 2000 masa berlaku 3 jam. Sah-sah saja vocer wifi di jualbelikan asalkan pengusaha terlebihdulu menempuh administrasi perizinan, sehingga pengusaha tersebut dapat berkontribusi terhadap pemerintah daerah dalam hal perpajakan. Jumat 28 Maret 2025

Maka sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, pada kasus duga’an oknum tersebut adalah (inisial) WR ini, disinyalir telah melakukan transaksi penjualan vocer wifi sebagai akses internet sejak lama. Maka hal ini yang diduga melanggar aturan semestinya, karena pihaknya diduga tidak melengkapi perizinan sebelum menjalani bidang usahanya.

Hal tersebut sebagaimana diatur di Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan pihak bersangkutan tidak menanggapi pertanyaan awak media.

(Aris Rj)

Example 120x600
Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *