Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Penyelundupan 90,2 Ton Kratom Terbongkar di Tanjung Emas Semarang, Wagub Jateng Dukung Penuh Penegakkan Aturan Kepabeanan

25
×

Penyelundupan 90,2 Ton Kratom Terbongkar di Tanjung Emas Semarang, Wagub Jateng Dukung Penuh Penegakkan Aturan Kepabeanan

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana kepabeanan, berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucapnya saat menghadiri Konferensi Pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang pada Rabu, 25 Februari 2026.

Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di wilayah Asia Tenggara. Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam beberapa penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif/menenangkan, tergantung dosis penggunaannya.

Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, maupun farmasi, tetapi juga menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaannya. Oleh karena itu, peredaran dan tata niaga kratom di berbagai negara, termasuk Indonesia, diatur secara ketat melalui ketentuan ekspor dan impor.

Wagub mengatakan, transparansi dalam pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah.

Baca Juga  Satlantas Polres Mamasa Laksanakan Pamturlalin di Pasar Malabo untuk Jaga Kelancaran Lalu Lintas

Pada kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen dan regulasi yang berlaku.

Wagub juga menyinggung komoditas kratom yang saat ini masih memerlukan pengawasan ketat. Meskipun perdagangan domestiknya belum memiliki aturan yang sepenuhnya pasti, ketentuan ekspor dan impor kratom telah diatur secara khusus.

“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” Katanya.

Dalam kasus tersebut, aparat berhasil menggagalkan upaya ekspor 90.200 kilogram kratom dalam kemasan bags foodstuff coffee yang rencananya akan dikirim ke India. Kratom tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Wagub menilai, besarnya jumlah barang yang diamankan menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas perdagangan.

“Dengan penegakan yang konsisten, target-target Pelabuhan Tanjung Emas tidak hanya tercapai, tetapi juga melampaui. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi Jawa Tengah terus tumbuh,” Tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.

Barang yang semula diberitahukan dalam dokumen sebagai “foodstuff coffee” ternyata berisi rajangan daun berwarna hijau.

Baca Juga  Pelayanan Dan Kinerja Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Alami Peningkatan Luar Biasa Di Bawah Kepemimpinan Direktur Utama dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K)

Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan, yakni 3.608 bags, serta indikasi pemalsuan dokumen. Kemudian, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).

Berdasarkan hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial WI, AS, ME, dan MR. Para tersangka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang guna mengelabui para petugas.

“Modus operasi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” Ucap Agus.

Berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain memaparkan pengungkapan kasus, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat capaian kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78% dari target, dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 3,03%.

Adapun dari sisi pengawasan, sepanjang tahun 2025 telah diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar. Agus menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan pelayanan yang berjalan optimal.

 

 

Dok-@(Humas Jateng)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *