Example 728x250
Hukum & Kriminal

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jawa Barat

211
×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Bandung  – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021–2023.

Pada Kamis, 23 Januari 2025, dilakukan penyerahan tersangka K.F. dan SG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selanjutnya, pada Jumat, 24 Januari 2025, tersangka CPA juga diserahkan untuk proses lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan:

  1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  2. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga  Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung:

  • Tersangka K.F. dan SG dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung, Kebon Waru, selama 20 hari, mulai 23 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025.
  • Tersangka CPA dikenakan penahanan kota mulai 24 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025.

Proses hukum dilakukan sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *