DivisiNews.com, Sorong – Aktivitas ilegal logging kembali mencuat di Papua Barat Daya. Mantan terpidana kasus rekening gendut, Labora Sitorus, diduga kembali terlibat dalam praktik pembalakan liar dengan membeli dan mengumpulkan kayu-kayu dari berbagai wilayah, lalu menyetorkannya ke gudang miliknya yang dikenal dengan nama PT Rotua, Sabtu (31/05).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu-kayu tersebut berasal dari berbagai kabupaten di Papua Barat Daya dan dikirim melalui jalur darat menuju gudang utama di Sorong, untuk selanjutnya diekspor ke luar daerah.
Aksi ilegal tersebut menuai keluhan dari warga, karena tak hanya merusak hutan, tapi juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan penghubung antar kabupaten hingga kota.
“Mereka merusak hutan, bahkan jalan-jalan yang sudah dibangun kini rusak parah akibat muatan kayu milik perusahaan Sitorus. Jalan itu padahal menghubungkan antar kabupaten dan kota,” ujar Fles, salah satu warga saat ditemui media ini.
Fles juga berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai telah merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Semoga aparat bisa kembali menahan bos itu. Dia kan sudah pernah masuk penjara karena kasus serupa. Jangan sampai dibiarkan beroperasi lagi dan merusak lingkungan,” tambahnya.
Aktivitas perusahaan milik Labora Sitorus disebut aktif mengangkut kayu dari wilayah Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kota Sorong, hingga ke berbagai titik di Papua Barat Daya. Dugaan praktik ilegal ini mencemaskan warga karena berpotensi merusak hutan lindung serta mengganggu ekosistem alam dan kenyamanan warga sekitar.
Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menyelidiki aktivitas pengangkutan kayu yang diduga ilegal ini dan memastikan keberlangsungan lingkungan hidup tetap terjaga.