Example 728x250
Berita

Petugas POL PP Sumedang Hentikan Pembangunan Tower BTS Diduga Belum Mengantongi Ijin

37
×

Petugas POL PP Sumedang Hentikan Pembangunan Tower BTS Diduga Belum Mengantongi Ijin

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Sumedang — Pertumbuhan sektor infrastruktur digital di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dengan lebih dari 150.000 tower telekomunikasi yang telah berdiri di seluruh negeri.

Pembangunan ini menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan konektivitas masyarakat yang terus meningkat. Meski demikian, setiap proyek tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Example 325x300

Sayangnya, tidak semua proyek mengikuti jalur legal yang semestinya. Di kawasan Dusun Lebakbitung Desa Mekar Bakti Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang , Jawa Barat. , sebuah proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT TBG dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (11/06/2025)

setelah diadakan rapat permintaan klarifikasi dari unsur Pelaku Usaha, Warga Masyarakat,OPD Terkait dan Pemerintah Desa dan 3 (tiga) Pilar Kecamatan Pamulihan.

Proyek tersebut belum memiliki izin pembangunan menara Tower BTS,dan sosialisasi atas izin tetangga/izin lingkungan yang memicu reaksi warga sehingga dikwatirkan akan menimbulkan dampak gangguan tibimtranmas, atas jal tersebut Pemerintah hadir dan respons tegas, karena tahapan dan proses masih berjalan belum final ( berizin), Penghentian sementrara dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Sumedang, kedepan sosialiasi harus lebih transfaran lagi dan dapat mengedukasi warga yang sekitar.

Penindakan ini sebagai langkah/upaya agar meningkatnya kepatuhan pelaku usaha/badan hukum, warga masyarakat dan pemerintah terhadap peraturan perundang undangan,sehingga semua pihak dapat menjalankan perannya sesuai dengan porsinya.Apalagi dampak negatif yang dikwatirkan warga belum di informasikan dengan jelas transparan.

Kabid Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH, MH menjelaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat setempat dan menggelar rapat permintaan klarifikasi, tegasnya.
Rizzal menjelaskan bahwa pihaknya memang menghentikan sementara pembangunan dan menunggu perusahaan menyelesaikan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Pagi tadi, kami hentikan sementara pembangunan dan kini menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Kabid Penegakan per undang undangan Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga tertib administrasi, teknis dan lingkungan dalam pembangunan di wilayahnya.

Rizzal juga mengonfirmasikan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan dan memberikan tindakan administratif atas pelanggaran yang dilakukan, serta pelaku usaha prokatif untuk menyelesaikan kewajiban pemenuhan Norma,Standar,Prosedur, Kriteria (NSPK) perizinan khususnya permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini masih dalam proses pengajuan.

Lebih dari sekedar penghentian, Satpol PP juga mengingatkan agar semua pihak melaksanakan pengawasan dan memberikan informasi manakala terdapat dugaan pelanggaran lainnya, pungkas Rizzal.

 

 

Rls-@(Jaelani Sanjaya)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *