banner 728x90
banner 728x90

PHPKada Madina: Tolak Ukur Pemerintahan Bersih dan Bebas KKN

banner 728x90

Divisinews.com//Mandailing Natal – Perjuangan panjang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) akhirnya mencapai titik terang dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024.

Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan berlandaskan hukum.

Dalam pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh MK, ditegaskan bahwa terdapat tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tahapan ini mencakup pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Semua persyaratan harus dipenuhi sebelum calon ditetapkan, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, tahapan berikutnya seperti pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai kelayakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Titi Anggraini, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli, menegaskan bahwa membiarkan calon yang tidak memenuhi syarat tetap mengikuti pemilihan adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional. Ia menyatakan bahwa hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan subversif terhadap pemilu demokratis yang jujur, adil, dan berkepastian hukum (election subversion).

“MK harus mengambil tindakan tegas dengan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk di Mandailing Natal, dapat memastikan bahwa semua proses berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat.

Jurnalis: Magfirollah

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *