DIVISINEWS.COM, BEKASI |
Tambun Selatan – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras ilegal golongan G dalam jumlah besar pada Senin (2/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu keluarga yang diduga kuat sebagai pengedar beserta barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Kronologi Penangkapan
Aksi penangkapan ini bermula saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Petugas kemudian mencurigai sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan ilegal tersebut.
“Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berikut barang bukti dalam jumlah besar pada Senin malam,” tulis keterangan dalam unggahan video resmi tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ribuan kemasan obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan petugas:
• 136 botol Hexymer (total 136.000 butir).
• 28 botol Double Y (total 28.000 butir).
• 2.267 lembar Try X (total 22.670 butir).
• 80 lembar Tramadol (total 800 butir).
• Uang tunai sebesar Rp 1.287.000.
• Satu unit iPhone.
• Satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi B 5707 FJZ.
• Dua kartu ATM Bank BCA.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Sumber: Humas Polres Metro Bekasi
Laporan: Tim Jurnalis/Divisinews















