Example floating
Example 728x250
DaerahHukumPolri

Polisi Hentikan Ambulans di Exit Tol Parungkuda, Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

66
×

Polisi Hentikan Ambulans di Exit Tol Parungkuda, Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Sukabumi, – Sebuah ambulans milik Pemerintah Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dihentikan oleh petugas kepolisian di Gerbang Exit Tol Parungkuda setelah dicurigai penggunaannya tidak sesuai prosedur. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang menunjukkan penghentian ambulans tersebut viral di media sosial.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar, menjelaskan bahwa petugas menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kendaraan darurat ini.

Example 325x300

“Keterangan dari penumpang menyebutkan bahwa mereka hendak menjenguk pasien di rumah sakit. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, ada indikasi kuat kendaraan ini disalahgunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, beberapa penumpang memberikan keterangan berbeda, di mana ada yang mengaku hendak menjenguk kerabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sukabumi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ambulans tersebut digunakan di luar kepentingan medis.

Ipda Yanuar menegaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan darurat yang hanya boleh digunakan untuk mengangkut pasien atau orang sakit dalam kondisi darurat. Penggunaan ambulans untuk kepentingan pribadi, termasuk menjenguk orang sakit, tetap dianggap sebagai pelanggaran aturan lalu lintas.

“Kendaraan ambulans tidak diperbolehkan dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi menggunakan sirene dan rotator di tengah kemacetan. Ini bisa mengganggu pengguna jalan lain dan menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

Petugas mendapati kendaraan tersebut menyalakan sirene meskipun tidak dalam kondisi darurat, sehingga memicu kecurigaan dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa ambulans tersebut mengangkut beberapa warga yang diduga hendak pergi ke tempat wisata di Sukabumi.

Atas pelanggaran tersebut, pihak kepolisian memberikan teguran dan mengimbau agar ambulans digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta agar masyarakat tidak menyalahgunakan kendaraan darurat. Ambulans harus digunakan hanya untuk kepentingan medis dan keadaan darurat,” tegas Ipda Yanuar.

Polres Sukabumi akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap penyalahgunaan kendaraan darurat guna memastikan kelancaran lalu lintas serta keamanan di jalan raya.

[Hendriawan]

Example 120x600
Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *