Example 728x250
Ragam

Polisi: Tersangka Bulang Perintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Karo

131
×

Polisi: Tersangka Bulang Perintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Karo

Sebarkan artikel ini
F417C5EF-0DF8-4CF8-BAD5-785FCF056D76.jpg

Divisinews.online, Jakarta – B alias Bulang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Bulang merupakan orang yang memberi perintah untuk membakar rumah Sempurna.

“Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Wonomulyo Hadiri Musyawarah Penyusunan RKP Desa 2025 Dan Daftar Usulan 2026

Dengan begitu, kata Hadi, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Adapun dua pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Keduanya merupakan eksekutor pembakaran rumah tersebut.

“Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berinisial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran,” jelasnya.

Baca Juga  RPJP Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) priode 2025-2034 masih terus menerima masukan dari masyarakat sebelum disahkan*

Sebelumnya, penetapan tersangka baru itu disampaikan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Agung.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *